BANDAR LAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan aturan terkait pakaian seragam bagi murid jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Lampung menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 12 Juni 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ketentuan pakaian seragam sekolah tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun jenis pakaian seragam sekolah yang digunakan meliputi Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Namun, terdapat penegasan penting terkait pengadaan seragam sekolah. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan murid baru.
Selain itu, orang tua atau wali murid diberikan kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam. Pembelian dapat dilakukan di toko seragam, koperasi sekolah maupun tempat lainnya.
Ketentuan tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung agar pelaksanaan Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua atau wali murid.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H, selaku Pembina Utama Muda (IV/c), dengan NIP 19800715 199912 1 002.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meminta seluruh pihak terkait untuk memperhatikan serta melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya.










