PRINGSEWU – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Provinsi ruas Pardasuka–Sukamara (Link 035) di Desa Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mulai menjadi perhatian publik. Proyek bernilai Rp3.905.545.000 yang dikerjakan CV. Wira Bumi Perkasa itu disorot setelah LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung mengaku menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian saat melakukan inspeksi lapangan.

“Kami turun langsung ke lokasi. Yang kami temukan, pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Selain itu, kami juga tidak melihat adanya pendampingan maupun pengawasan teknis dari pihak terkait ketika pekerjaan berlangsung,” ujar Mahmuddin.

Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena proyek tersebut dibiayai dari uang negara sehingga pelaksanaannya dituntut memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, dan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan.
Tak hanya menyoroti aspek keselamatan kerja, Mahmuddin juga mempertanyakan metode penanganan badan jalan yang menurut hasil pengamatannya masih menyisakan sejumlah lubang sebelum dilakukan penghamparan material. Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatan di lapangan, beberapa bagian jalan diduga langsung diisi material batu tanpa melalui tahapan pembersihan permukaan dan pemberian lapisan perekat (tack coat) terlebih dahulu.
“Kalau benar metode pekerjaan dilakukan seperti yang kami lihat di lapangan, tentu perlu diklarifikasi. Sebab secara teknis, permukaan yang berlubang semestinya dibersihkan lebih dahulu, kemudian diberikan perekat aspal sebelum material dasar dipasang dan dipadatkan menggunakan alat berat agar ikatan antar lapisan lebih maksimal,” tegas Mahmuddin.
Mahmuddin menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka kualitas konstruksi berpotensi tidak mencapai umur rencana sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Ia meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut, termasuk mengevaluasi kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Selain itu, LSM PENJARA juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga lembaga auditor pemerintah untuk melakukan pengawasan sejak dini guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai proyek yang dibiayai miliaran rupiah justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan. Pengawasan harus hadir sejak awal, bukan setelah pekerjaan selesai atau ketika kerusakan mulai muncul,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Penyelenggaraan Jalan Provinsi melalui Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan Ruas Pardasuka–Sukamara (Link 035) dengan nilai kontrak Rp3.905.545.000, bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, dan dilaksanakan oleh CV. Wira Bumi Perkasa.
Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membenarkan adanya ketidaksesuaian, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya ketentuan mengenai kewajiban penyedia jasa memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan serta memastikan penggunaan APD bagi pekerja.
– Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengatur kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja pada setiap proyek konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, CV. Wira Bumi Perkasa maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas hasil pemantauan tersebut. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi sebagai bentuk pelaksanaan cover both sides dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










