Majelis Hakim PN Kalianda Kabulkan Eksepsi Tergugat dalam Perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Kla
Lampung Selatan, 4 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Kla dengan mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan yang diajukan terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Lampung Selatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.);
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp276.000.
Putusan tersebut mengakhiri pemeriksaan pada tahap eksepsi dan menjadi hasil yang menguntungkan bagi DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan dalam perkara perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kontrol sosial organisasi melalui penyampaian surat permintaan klarifikasi mengenai dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Kalianda memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
«”Kami menjalankan fungsi pengawasan secara sah dan bertanggung jawab. Putusan ini menjadi penguat bahwa masyarakat tidak boleh takut menjalankan kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Ferdy Saputra.»
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum DPC LSM TRINUSA dari LAW FIRM MB (Menembus Batas) yang terdiri dari PMA. Muhammad Ilyas Suadiromli, S.H., M. Tohir, S.H., dan Yurisman, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda atas putusan yang dinilai telah mempertimbangkan aspek hukum secara objektif dan profesional.
Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh organisasi kemasyarakatan melalui penyampaian surat permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah sebagai badan publik mengenai penggunaan Dana BOS.
«”Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif. Dalam pandangan kami, permintaan klarifikasi terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap badan publik. Oleh karena itu, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tim Kuasa Hukum LAW FIRM MB (Menembus Batas).»
Pihak kuasa hukum juga berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan-badan publik agar setiap permintaan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran negara disikapi secara terbuka, profesional, dan proporsional, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan menyatakan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan data, fakta, serta mekanisme hukum yang berlaku.
«”Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan TRINUSA, tetapi juga menjadi kemenangan bagi transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan hak masyarakat untuk menjalankan kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara demi kepentingan publik,” tutup Ferdy Saputra.»
Dasar Hukum yang Relevan
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur keberadaan dan peran organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan dana pendidikan.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi landasan hukum dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.










