Maraknya Kabel WiFi di Desa Way Urang Jadi Sorotan, Kades dan LSM Penjara Minta Penertiban

Pesawaran – Maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) di wilayah Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, khususnya di Desa Way Urang, menjadi perhatian pemerintah desa. Sejumlah kabel jaringan yang terpasang di berbagai titik diduga belum berkoordinasi maupun memperoleh izin dari Pemerintah Desa Way Urang.

Kepala Desa Way Urang, Hairuddin, saat ditemui di kantor desanya didampingi Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi dari sejumlah penyedia layanan internet terkait pemasangan jaringan kabel di wilayah Desa Way Urang.

Menurut Hairuddin, pemerintah desa pada dasarnya mendukung masuknya layanan internet sebagai bagian dari peningkatan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, setiap pelaku usaha diharapkan tetap mengedepankan koordinasi dengan pemerintah desa, mematuhi ketentuan perizinan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan estetika lingkungan.

Selain persoalan dugaan belum adanya koordinasi dan perizinan, Hairuddin bersama Mahmuddin juga menyoroti kondisi kabel jaringan internet yang dinilai semrawut karena banyak dipasang pada tiang listrik milik PLN. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keindahan lingkungan serta menimbulkan risiko keselamatan apabila pemasangannya tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Mahmuddin mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk penyelenggara telekomunikasi dan pihak PLN, untuk melakukan pendataan, evaluasi, serta penertiban terhadap jaringan kabel yang terpasang di wilayah Kecamatan Padang Cermin. Menurutnya, setiap penyelenggara layanan internet wajib mematuhi ketentuan hukum dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi maupun pelayanan internet kepada masyarakat, namun seluruh penyelenggara usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta memastikan pemasangan jaringan dilakukan sesuai ketentuan teknis dan perizinan,” ujar Mahmuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyedia layanan internet maupun pihak PLN terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

– Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 12 mengatur penggunaan jaringan telekomunikasi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
– Pasal 47 mengatur sanksi terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku)

– Pasal 26 mengatur tugas kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta mengelola kepentingan masyarakat desa sesuai kewenangannya.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

– Ketentuan mengenai pemanfaatan instalasi ketenagalistrikan mengharuskan setiap penggunaan sarana kelistrikan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan ketentuan teknis yang berlaku.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

– Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers menghormati norma hukum, asas praduga tidak bersalah, serta memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang berkepentingan.

Catatan Redaksi: Dugaan pemasangan kabel jaringan internet tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun dugaan penggunaan tiang listrik milik PLN yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pihak lain yang disebut, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik dan undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!