Ketua JWI DPW Lampung Kecam Dugaan Pernyataan Oknum Disdikbud Pringsewu Atas Ucapan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

Pringsewu – Pernyataan seorang oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu yang diduga menyebut wartawan yang datang ke lokasi proyek cukup diberi uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu dengan dalih “kembalian beli pecel” menuai kecaman keras.

Pernyataan tersebut disebut muncul dalam sebuah kegiatan yang dihadiri sejumlah kepala sekolah dan membahas pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Pringsewu. Jika benar disampaikan sebagaimana yang beredar, ucapan tersebut dinilai bukan sekadar candaan, tetapi berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik.

 

Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Lampung, Rudi Sapari, A.S., mengecam keras pernyataan tersebut.

 

Menurut Rudi, wartawan yang datang ke lokasi pekerjaan memiliki hak untuk menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk melakukan peliputan, memperoleh informasi, serta meminta klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu kegiatan atau proyek.

 

“Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan. Wartawan datang ke lokasi pekerjaan bukan untuk meminta uang. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, mencari informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” tegas Rudi Safari.

 

Ia menilai, penyebutan nominal Rp20 ribu hingga Rp50 ribu dapat menimbulkan persepsi seolah-olah wartawan dapat dihentikan atau dipengaruhi hanya dengan sejumlah uang.

 

“Ini bukan soal besar kecilnya nominal. Ini menyangkut martabat profesi. Kalau ada oknum wartawan yang meminta uang, silakan laporkan dan buktikan. Jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi kepada seluruh wartawan,” ujarnya.

 

JWI DPW Lampung mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Ketentuan mengenai pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk keberadaan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

 

Karena itu, menurut Rudi, pejabat maupun aparatur pemerintahan semestinya memahami bahwa kehadiran wartawan di lapangan bukan otomatis berarti mencari keuntungan pribadi.

 

Justru, keberadaan pers dapat menjadi bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan program pemerintah, termasuk pekerjaan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.

 

“Kalau pelaksanaan proyek memang transparan dan sesuai ketentuan, kenapa harus takut ketika wartawan datang melakukan peliputan dan konfirmasi?” kata Rudi.

 

Namun demikian, JWI menegaskan bahwa wartawan juga wajib menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga independensi, serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

 

Rudi Safari menyatakan JWI DPW Lampung tengah mempertimbangkan langkah hukum dan mekanisme pengaduan yang relevan terkait pernyataan tersebut.

 

“Ini bukan persoalan Rp20 ribu atau Rp50 ribu. Ini menyangkut kehormatan dan marwah profesi wartawan. Kami akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut,” tegasnya.

 

Meski demikian, JWI menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak, sepenuhnya harus diuji berdasarkan bukti, konteks, dan ketentuan yang berlaku.

 

JWI DPW Lampung meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan pernyataan tersebut.

 

Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang menyampaikan pernyataan, kapan dan dalam kegiatan apa pernyataan itu disampaikan, apa konteks pembicaraannya, serta apakah pernyataan tersebut benar dimaksudkan sebagaimana yang dipahami publik.

 

JWI juga mendorong agar pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hukum dan jurnalistik yang tersedia.

 

“Kalau memang pernyataan tersebut tidak seperti yang dipahami atau beredar, silakan jelaskan secara terbuka. Kami siap mendengar klarifikasi. Tetapi kalau benar, jangan anggap persoalan ini sepele,” ujar Rudi.

 

Menurutnya, kritik terhadap profesi wartawan sah dilakukan apabila didasarkan pada fakta dan ditujukan kepada perilaku tertentu. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi generalisasi yang merendahkan seluruh profesi jurnalistik.

 

JWI DPW Lampung juga menilai pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

 

Program yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat dipantau masyarakat dan pers sepanjang peliputan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

 

Karena itu, menurut Rudi, transparansi dan keterbukaan informasi justru menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan.

 

“Jangan sampai kritik dianggap gangguan, kemudian wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru diposisikan sebagai pihak yang harus diberi uang agar pergi. Pers bukan untuk dibungkam, tetapi juga bukan berarti pers bebas melanggar aturan. Semua harus berjalan berdasarkan hukum dan etika,” tegasnya.

 

JWI DPW Lampung memastikan akan mengawal persoalan tersebut secara proporsional dengan tetap mengedepankan bukti, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, praduga tak bersalah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

 

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu. Publik menunggu: apakah dugaan pernyataan tersebut benar disampaikan, apa konteks sebenarnya, dan bagaimana pertanggungjawaban pihak yang menyampaikannya?

 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait atas ucapan nya, media ini memberikan ruang klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan ( Tim/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!