KOTA METRO — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPC Kota Metro mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro menindaklanjuti serta mengembalikan uang daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Metro, Usman, mengatakan pihaknya sebagai lembaga kontrol sosial merasa terpanggil untuk ikut berperan dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara transparan.
«“Sebagai sosial kontrol, saya merasa terpanggil untuk ikut berperan mengawal uang rakyat. Kalau memang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat kewajiban pengembalian uang daerah, kami meminta pihak terkait segera menindaklanjutinya secara terbuka,” ujar Usman.»
Menurut Usman, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat. LSM TRINUSA meminta Dinas PUTR memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan BPK TA 2025, termasuk status pengembalian uang yang menjadi kewajiban pihak terkait.
“Kami meminta adanya transparansi. Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi temuan pemeriksaan justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Usman menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu menempuh jalur klarifikasi dan meminta respons resmi dari pihak terkait. Namun, apabila surat maupun tuntutan klarifikasi tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai, LSM TRINUSA menyatakan siap mengambil langkah lanjutan melalui aksi penyampaian pendapat secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memberikan ruang kepada pemerintah untuk memberikan respons. Tetapi apabila tidak ada tanggapan yang jelas, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” pungkas Usman.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PUTR Terkait pernyataan dari Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Metro, Media ini memberikan ruang hak jawab klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan. (red)










