INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT — Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, kembali menyoroti keluhan masyarakat terkait belum jelasnya program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari tower BTS yang disebut milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) di Tiyuh Kartaraharja, Suku 4, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Sebelumnya, DPD JWI Tubaba telah menayangkan rilis berita mengenai keluhan warga yang mempertanyakan kontribusi sosial perusahaan di lingkungan sekitar tower yang disebut telah berdiri selama puluhan tahun. Namun, hingga berita ini kembali diterbitkan, DPD JWI Tubaba menyatakan belum menerima tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait persoalan tersebut.
Penayangan kembali ini merupakan tindak lanjut pemberitaan sebelumnya sekaligus upaya mendorong keterbukaan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Warga mengaku belum mengetahui adanya program CSR yang secara khusus ditujukan bagi masyarakat sekitar. Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian melalui komunikasi terbuka antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar Beserta Jajarannya, menegaskan bahwa pihaknya mendorong perusahaan memberikan penjelasan secara transparan dan proporsional, terutama mengenai program CSR yang telah dilaksanakan serta mekanisme penyalurannya apabila program tersebut tersedia.
“Kami telah mengangkat keluhan masyarakat melalui pemberitaan sebelumnya. Namun, hingga berita ini kembali diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang kami terima dari pihak perusahaan. Kami berharap Mitratel memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara baik,” ujar Heri Akbar.
DPD JWI TUBABA Minta Dinas Terkait Lakukan Penelusuran
DPD JWI Tubaba meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menindaklanjuti keluhan tersebut melalui perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Instansi yang dapat dilibatkan meliputi:
- DPMPTSP Kabupaten Tubaba, untuk menelusuri aspek administrasi perizinan sesuai kewenangannya.
- Dinas PUPR Kabupaten Tubaba, untuk menelaah aspek tata ruang dan persyaratan teknis bangunan menara sesuai kewenangannya.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tubaba, untuk menindaklanjuti persoalan lingkungan apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tubaba, untuk mengoordinasikan persoalan terkait sektor telekomunikasi dengan instansi yang berwenang.
DPD JWI Tubaba menilai koordinasi antarlembaga diperlukan agar keluhan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang terukur. Meski demikian, pemeriksaan dan penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan berdasarkan dokumen, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan CSR Perlu Diperjelas
Ketentuan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Penerapan kewajiban CSR harus ditelaah berdasarkan karakteristik kegiatan usaha dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, belum diketahuinya program CSR oleh warga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
DPD JWI Tubaba mendorong pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai program tanggung jawab sosialnya, sementara pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi komunikasi serta melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.
“Kami mengedepankan klarifikasi dan verifikasi, bukan membangun kesimpulan tanpa dasar. Namun, keluhan masyarakat perlu memperoleh respons yang jelas. Kami berharap pihak perusahaan dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian kepada warga,” tegas Heri Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak Mitratel belum diperoleh oleh DPD JWI Tubaba. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
Rilis: H.A


