Pengolahan Minyak Atsiri Di Desa Sinar Harapan Diduga Ilegal Dan Cemari Lingkungan Sungai

Infojejama.com – Pesawaran – Berawal informasi keterangan dari warga masyarakat yang memberikan informasi kepada team media, terkait adanya aktivitas pengolahan minyak atsiri dan selanjutnya team media infojejama.com dan harianmetropolis.com serta tegas TV streaming,melakukan Investigasi mengungkap fakta adanya praktik penyulingan minyak atsiri buah pala yang di duga ilegal serta diduga limbah pembuangan nya dapat mencari lingkungan karna di buang langsung ke sungai, aktivitas pengolahan minyak atsiri tersebut yang berada di Dusun Cangkuang Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,(Minggu 08/06/2025)

Selanjutnya team media mendatangi lokasi sesuai informasi yang didapat keterangan dari masyarakat, kuat dugaan pengolahan minyak atsiri tersebut beroperasi tanpa izin serta terlihat di lokasi penyulingan minyak atsiri yang mana pembuangan yang diduga limbah berbahaya langsung dibuang ke sungai dan kolam penampungan tanah yang digali tanpa filterasi yang dapat mengancam ekosistem dan kesehatan warga dan lingkungan sungai,

 

 

Terkait adanya aktivitas penyulingan minyak atsiri tersebut, berikut temuan lengkap dan landasan hukumnya:

1.Pelanggaran Perizinan

diduga tidak memiliki:

-A Izin Usaha Industri, diatur dalam Undang – Undang No. 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106)

– B. Dokumen AMDAL/UKL-UPL diatur ( Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup,

-C. Tidak ada plang Informasi nama dan jenis usaha, diatur (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018: Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PSE).

 

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 : Tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang perizinan berusaha dan kemudahan berusaha.

– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 : Tentang Standar Nasional Industri Minyak Atsiri)

 

2. Pencemaran Lingkungan:

A. Limbah cair (air kondensat) mengandung senyawa organik tinggi dibuang ke sungai dapat menyebabkan kematian ikan dan air keruh, bisa dirasakan oleh warga Desa Suka Maju Kecamatan Kedondong serta beberapa desa lainnya,

Hal tersebut telah diatur pada Pasal 100 Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009)

 

B. Kolam tanah tanpa liner: Berisiko mencemari air tanah diatur pada (Pasal 69 Peraturan pemerintah No. 22 tahun 2021).

 

 

SANKSI HUKUM YANG BERLAKU

1. Hukum Administratif

– A. Pencabutan izin usaha, diatur (Pasal 76 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009).

– Denda hingga Rp. 10 miliar (Pasal 109 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

 

2. Hukum Pidana

– A. Pidana penjara 3–10 tahun bagi pelaku pencemaran sungai (Pasal 104 Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009)

-B. Pidana 1–3 tahununtuk operasi tanpa izin (Pasal 60 Undang Undang No. 3 tahun2014).

 

3. Ganti Rugi Lingkungan

-A. Pemilik wajib pemulihan ekosistem (**Pasal 87 UU No. 32/2009**) dan **ganti rugi kepada warga** (**KUHP Pasal 1365**).

 

Selanjutnya team media mengkonfirmasi Camat Kedondong Irwan Rosa,melalui pesan singkat WhatsApp Terkait adanya penyulingan minyak atsiri tersebut,

Irwan Rosa menjelaskan bahwa dirinya mengetahui dari seksi trantib dan pelayanan, saat penertiban perizinan di Kecamatan Kedondong,

 

“Saya mengetahui keberadaan usaha penyulingan tersebut, dari seksi trantib dan pelayanan, saat ada penertiban izin usaha di Kecamatan Kedondong, menurut Sutar, surat surat izin sedang di urus Sekdes” beber Irwan Rosa melalui pesan WhatsApp.

 

Sementara Sutar, pelaku usaha sekaligus orang kepercayaan pemilik usaha penyulingan minyak atsiri tersebut tidak ada ditempat, selanjutnya saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp dalam keadaan tidak aktif,

 

 

Catatan Redaksi

– Pemberitaan terus berlanjut sampai

pembuatan laporan dan ada tindakan

tegas dari dinas terkait

– Pembaruan akan disampaikan setelah pelaporan ke dinas terkait.

 

**#StopPencemaran #PenegakanHukumLingkungan**

( Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *