Terindikasi Adanya Pembelanjaan Fiktip G_MAKI Akan Segera Laporkan Pemerintah Pekon Sukanegri Kecamatan Pardasuka

Infojejama.com – Pringsewu – Aktivis Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( G-MAKI) Mahmuddin pertanyakan peran fungsi & kinerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)dan Mekanisme Pegawai APIP Aparat pengawas intern pemerintah,yang melakukan pemeriksaan di pekon Sukanegeri Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu provinsi Lampung ( Rabu 18/6/2025).

Hal ini ia sampaikan olehnya setelah melakukan infestigasi dan pemantauan secara langsung serta penghimpunan informasi di beberapa dusun dalam bentuk foto, video dan pemintaan keterangan dari beberapa narasumber yang ada dilapangan.pekon Sukanegeri,Antara Data dan fakta tidak kami tenukan nya kesesuaian bahkan kami menduga pekerjaan yang tertulis di dalam Data Adalah Tulisan tanpa Wujud Fiktip.

 

Hal itu tentunya bukan tanpa dasar apa hasil yang kami himpun ,keterangan dari Warga masyarakat setempat ada beberapa Aitem yang kami pertanyakan mereka tidak mengetahui contoh seperti

 

Rambu rambu Desa
Pembuatan jaringan komunikasi yang setiap tahun selalu di anggarkan hingga ratusan juta,

Pemeliharaan taman bermain anak
Rehabilitasi gapura
Dan beberapa pengerasan jalan desa

 

Dan dari beberapa Aitem Yang kami sebutkan Warga sangat bingung dan tidak mengetahui sehingga hal ini tentunya menambah kecurigaan kami terhadap pemerintah pekon Sukanegeri Adanya dugaan penyimpangan Anggaran dengan membuat SPJ fiktip,kemudian kami selaku pengawas anggaran juga Soroti Kinerja pendamping pekon

 

Bahwa diketahui sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( PDTI ), Tugas dan fungsi PDTI adalah:

1. Mendampingi pemerintah desa atau pekon dalam pembangunan infrastruktur dasar.
2. Memberikan pelatihan teknis.
3. Membuat desain dan anggaran.
4. Memfasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan prasarana desa.
5. Memfasilitasi sertifikasi infrastruktur hasil pembangunan.
6. Memfasilitasi koordinasi antar desa.
Dengan ditemukannya fakta-fakta lapangan tersebut tentunya hal ini menjadi pertanyaan yang besar terkait peran fungsi dan tugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( PDTI ) di pekon sukanegri
Terkait permasalan tersebut maka Masyarakat Independent G-MAKI dalam waktu dekat akan menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meminta agar Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( PDTI ) yang di kecamatan Pardasuka terkait pelaksanan fungsi dan tugas nya untuk dapat di evaluasi.

 

Mahmudin juga menambahkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi Dengan pihak pekon melalui Sekretaris bahwa Dari tahun 2023 itu semua sudah beres dan sudah diperksa oleh inspektorat jadi tidak ada masalah lagi.itu keterangan sekdes jadi kami bersama masyarakat akan mempertanyakan perealisasian penggunaan dana pekon Sukanegeri dari tahun 2022 2023 2024 jelas Mahmuddin ( Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!