Hakim Kabulkan Gugatan Eko Saprizal, Hadi Mustopa Dinyatakan Wanprestasi

KALIANDA, LAMPUNG — Pengadilan Negeri Kelas IA Kalianda telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan sederhana Nomor 001/Gug-Sed/VIII/2026/PN-KLD, antara Eko Saprizal sebagai Penggugat melawan Hadi Mustopa sebagai Tergugat, pada Selasa, 22 September 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Penggugat dan menyatakan Hadi Mustopa telah melakukan wanprestasi, atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Penggugat, amar putusan antara lain menyatakan bahwa Hadi Mustopa telah melakukan wanprestasi serta menghukum pihak Tergugat untuk mengembalikan alat dan membayar kerugian dengan nilai sebagaimana ditetapkan dalam putusan.

Namun demikian, pihak Penggugat menilai nilai kerugian yang dikabulkan belum sepenuhnya sesuai dengan jumlah yang dimohonkan dalam gugatan.

Atas kondisi tersebut, pihak Eko Saprizal menyatakan masih akan mempertimbangkan dan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan Proses Persidangan

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, pihak Penggugat disebut hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara itu, pihak Tergugat, Hadi Mustopa, yang dalam keterangan pihak Penggugat disebut juga menjabat sebagai Kepala Desa Sinarpasma, hadir dengan didampingi dua orang penasihat hukum.

Perbedaan pendampingan hukum tersebut sempat menjadi perhatian dalam proses persidangan. Kendati demikian, substansi perkara tetap menjadi kewenangan dan penilaian majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Kang Ay: Kami Tetap Tempuh Upaya Hukum

Ketika dimintai tanggapan oleh awak media mengenai putusan tersebut, Kang Ay, selaku juru bicara pribadi Eko Saprizal, menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim yang menyatakan adanya wanprestasi.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi langkah Yang Mulia Hakim yang telah menyatakan secara tegas bahwa pihak Tergugat melakukan wanprestasi. Hal ini menurut kami merupakan langkah yang memberikan kejelasan terhadap pokok perkara.”

Meski demikian, Kang Ay mengatakan pihaknya belum merasa seluruh tuntutan yang diajukan dalam gugatan telah terakomodasi dalam putusan.

“Kami menyatakan bahwa upaya hukum akan tetap kami tempuh ke depannya, demi mendapatkan rasa keadilan dan kebenaran yang kami rasa paling tepat dan utuh,” ujarnya.

Menurutnya, masih terdapat hal-hal dalam gugatan yang menurut pihak Penggugat belum mendapatkan penilaian sebagaimana yang dimohonkan.

“Kami memahami bahwa terhadap putusan ini masih terdapat ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlepas dari apakah pihak Tergugat nantinya akan mengajukan upaya hukum atau tidak, kami dari pihak Eko Saprizal akan mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” kata Kang Ay.

Ia menambahkan, pihaknya berharap dalam proses hukum selanjutnya, hal-hal yang menurut mereka belum dipertimbangkan dapat diperiksa kembali, termasuk permohonan agar perbuatan yang dipersoalkan juga dinilai berdasarkan konstruksi hukum yang diajukan dalam gugatan serta seluruh kerugian yang diklaim dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

“Langkah ini bukan semata-mata karena kami menolak putusan, tetapi karena kami meyakini bahwa kebenaran dan keadilan harus diperjuangkan secara utuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tambahnya.

Masih Terbuka Upaya Hukum

Pihak Penggugat menyatakan masih terdapat kesempatan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, putusan tersebut belum dapat dipandang sebagai akhir dari seluruh proses hukum apabila salah satu pihak menggunakan hak hukumnya dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Pihak Eko Saprizal menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan bagian-bagian dari tuntutannya yang dinilai belum dikabulkan.

Sementara itu, terkait perkara tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan mengenai adanya wanprestasi dalam pemberitaan ini merujuk pada amar putusan pengadilan dalam perkara yang disebutkan di atas. ( Kang Ayi,Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *