Pesawaran – Penahananan Ijazah siswa terjadi dilakukan oleh pihak sekolah SMK Pelita Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ,penahanan ijazah tersebut dikarnakan adanya tunggakan siswa sebasar Rp,9,33.000 yang belum terbayarkan,adapun ijazah yang di tahan oleh pihak sekolah adalah milik siswa berinisial (RA), Senin/23/06/2025
RA selaku siswa yang ijazah nya menjelaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan baik bersama pihak sekolah,”Pada saat saya datang ke sekolah dan ditemui oleh pengurus bernama Bapak Tohir karna kepala Sekolah SMK Pelita Gedongtataan Aunurrofiq Mahmilludin tidak berada di tempat,jelas RA
“Pak Tohir salah satu dewan guru yang mengatakan ijazah saya belum dapat di bawa sebelum dilakukannya pelunasan tunggakan ,dan untuk langkah selanjutnya dapat menghubungi sodara tanjung, imbuh RA
“Sebenarnya terkait ijazah sekolah itu baru akan saya ambil hari ini Senin 23 Juni 2025 karna saya lulusan tahun angkatan 2023 sebenarnya saya sudah bekerja di luar kota,Papar RA
Disisilain,Iskandar yang mendamping RA ke sekolah dirinya mengatakan, ” Sesuai pesan Gubernur Lampung mengenai penahanan ijazah adalah larangan keras bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa, terutama karena alasan tunggakan biaya atau kewajiban sekolah lainnya, jelas Iskandar

“Sedangkan Gubernur Lampung menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan, serta mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar kebijakan ini, termasuk pencopotan kepala sekolah. Imbuh Iskandar
Karna Ijazah adalah hak siswa
Ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah,
Larangan penahanan ijazah
Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, terutama terkait tunggakan biaya atau kewajiban lainnya,
Sanksi tegas bagi pelanggar:
Gubernur mengancam akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan kepala sekolah, kepada pihak sekolah yang melanggar kebijakan ini,
Pembebasan biaya ijazah
Karna Beberapa daerah bahkan telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya ijazah untuk meringankan beban siswa dan orang tua,
Proaktif menghubungi siswa
Sekolah diimbau untuk proaktif menghubungi siswa yang belum mengambil ijazahnya agar tidak ada penahanan yang tidak perlu.
Tindakan jika ada penahanan
Jika masih ada sekolah yang menahan ijazah, siswa atau orang tua dapat melaporkan hal ini kepada dinas pendidikan atau pihak berwenang.Pungkas iskandar

Iskandar yang mendampingi dan juga salah satu team dari media ini, saat hendak mengkonfirmasi kepala sekolah untuk perimbangan dalam pemberitaan kepala sekolah SMK PELITA Gedongtatan tidak ada ditempatkan, hingga berita ini diterbitkan pihak sekolah SMK PELITA Gedong Tataan belum dapat dimintai keterangan, dan akan terus ber upaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak sekolah tersebut
( Rudi Sapari A.s/RED )










