Pringsewu ( IJ ) LSM Penjara Indonesia Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Permintaan sejumlah Uang yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Inspektorat Di kabupaten Pringsewu Kepada Kakon Yang Bermasalah temuan dalam LHP
Dengan adanya perbuatan tersebut Di harapkan Kepala Inspektorat Andi Purwanto yang saat ini menjabat sebagai PLT Sekertaris Daerah Di kabupaten Pringsewu Lampung ,Harus mengambil tindakan yang pasti karna hal itu tentunya sudah merusak citra pihak APIP ,
Hebohnya pemberitaan di media online dan media sosial terkait adanya Informasi temuan oknum pegawai Inspektorat yang diduga meminta sejumlah uang kepada pemerintah Pekon yang ada di wilayah Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Hal itu terjadi di beberapa tahun lalu tepatnya pada THN 2019, dan baru kini terbongkar. ( Senin 18 Agustus 2025 )
Ikbal Khmosi, selaku sekertaris LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung”dirinya Sangat menyayangkan adanya informasi terbongkarnya seorang oknum pegawai inspektorat yang meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada kepala Pekon yang bermasalah, dalam melakukan realisasi penggunaan anggaran dana desanya dengan modus untuk menutupi kesalahan-nya sehingga terjadinya dugaan suap menyuap sesuai kesepakatan di ke dua belah pihak antara pihak oknum pegawai inspektorat dan oknum kepala Pekon yang bermasalah.
“Terkait hal ini, saya sangat mengharapkan kepada pihak aparat penegak hukum, baik Kejari dan polres Di Kabupaten Pringsewu dapat melakukan penyelidikan ,karna itu keduanya baik yang pemberi dan yang penerima tentunya dapat di proses sesuai pasal dan undang undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, karna hal tersebut sudah jelas sangatlah merugikan negara menutupi kesalahan seseorang dengan cara meminta sejumlah uang ( suap menyuap). Jelas Ikbal
“Kepala Inspektorat pun harus segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang melakukan
Pemeriksaan ,ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Pemeriksaan juga mencakup klarifikasi dari pegawai yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.yang terlibat di dalam perbuatan tersebut. Imbuh Ikbal
“Kepala Inspektorat dapat memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi bisa berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunanjabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.bila mana terbukti, papar Ikbal
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, kepala Inspektorat wajib melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (polisi atau kejaksaan).Laporan harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana dengan memanggil Nama nama yang nanti di beri tahu oleh Sumber informasi ,ungkap Ikbal
“Karna tidak menutup kemungkinan Praktik seperti ini tentunya masih berlanjut dan hal itu tentunya yang akan menghambat pembangunan di Pekon ,karna dengan adanya peristiwa atau informasi seperti ini tentunya ada indikasi Antara oknum pemeriksa dan Kakon Telah melaku Korupsi berjamaah,Pungkas Ikbal Khmosi.
Saat dikonfirmasi pihak inspektorat Pringsewu, melalui Yanwar selaku sekertaris Dirinya mengarahkan agar persoalan ini dapat langsung berkomunikasi dengan Inspektur jawap nya Singkat. Balasnya
Diberitakan sebelumnya yang berjudul :
Oknum Pegawai Inspektorat Pringsewu Diduga Meminta Sejumlah Uang Kepada Kakon Yang Bermasalah
https://infojejama.com/2025/08/12/oknum-pegawai-inspektorat-pringsewu-diduga-meminta-sejumlah-uang-kepada-kakon-yang-bermasalah///










