Infojejama.com // Pesawaran — Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalin MS, menegaskan dukungan penuh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai institusi negara yang secara sah berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mursalin menegaskan bahwa kedudukan POLRI di bawah Presiden bukanlah pandangan subjektif, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa POLRI berada di bawah Presiden.
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2) undang-undang yang sama menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4), yang menegaskan tugas POLRI sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Ketentuan hukum ini sudah sangat jelas dan tidak dapat diperdebatkan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat wajib menghormati serta mendukung peran POLRI dalam menjalankan tugas negara secara profesional, independen, dan bertanggung jawab di bawah kepemimpinan Presiden,” ujar Mursalin.
Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat diperlukan agar POLRI dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum.
Melalui FMPB, Mursalin juga mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melemahkan institusi negara, serta bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Rudi Sapari










