Pesawaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pada Senin, 13 April 2026,yang lalu dugaan korupsi tahun 2023 2024 tersebut menurut pelapor ,penyidik Kejari Pesawaran telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi guna mendalami perkara tersebut.
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Ratna Dewa dari Ratna Katering serta Siti, yang diketahui berkaitan dengan dokumen fotokopi atas nama Rijky. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Junaidi selaku pelapor.
Ketua LSM Penjara Indonesia, Mahmuddin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Kejari Pesawaran dalam merespons laporan masyarakat. Menurutnya, pemanggilan saksi menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum serius dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Pesawaran yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil saksi-saksi terkait. Ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi di tingkat desa,” ujar Mahmuddin, Rabu (15/4/2026).
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, serta mampu mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan yang terjadi, sehingga memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. LSM Penjara Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Sementara itu, pihak Kejari Pesawaran hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. (Tim Redaksi)










