Penjaringan Aparat Desa Kertasana Disorot LSM dan Masyarakat, Diduga Hanya Formalitas

Pesawaran, Lampung — Proses penjaringan aparat di Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menuai sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Kegiatan seleksi tersebut diduga hanya bersifat formalitas tanpa proses yang transparan dan terbuka.

 

Sorotan ini berawal dari dinamika internal pemerintahan desa, termasuk mundurnya Bendahara Desa yang sebelumnya diketahui merangkap jabatan sebagai tenaga pengajar dan telah diangkat sebagai pegawai PPPK. Selain itu, terdapat pula pergeseran sejumlah jabatan, di antaranya posisi Kaur Pelayanan yang kini menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan, Kepala Dusun (Kadus) 1 yang berpindah menjadi Kasi Kesra, serta Kadus 3 yang kini menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Sekretaris Desa di turunkan jabatan nya menjadi kaur umum.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari sumber yang enggan disebutkan namanya, proses penjaringan untuk pengisian jabatan Kepala Dusun yang baru dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

> “Memang tahapan seleksi dijalankan, tetapi diduga hanya formalitas. Pengumuman tidak disosialisasikan secara luas ke masyarakat, hanya ditempel di kantor desa untuk dokumentasi lalu dicabut kembali,” ungkap sumber tersebut.

 

Lebih lanjut, sumber juga menyebutkan bahwa jumlah pendaftar dalam seleksi tersebut sangat minim, yakni hanya dua orang calon, masing-masing satu orang untuk setiap posisi yang dibuka.

 

> “Dengan hanya satu pendaftar untuk masing-masing posisi, seleksi ini terkesan sekadar memenuhi syarat administratif, bukan benar-benar menjaring kandidat terbaik,” tambahnya.

 

Disisi lain, Warga masyarakat menjelaskan bahwa tidak ada pemberitahuan pengumuman secara tertulis yang di tempel di lingkungan sekitar sebagai pemberitahuan informasi kepada warga halaman umum agar mengetahui dibuka nya pendaftaran penjaringan calon Kepala Dusun 1 dan 3.Jelas Warga

 

Informasi ini memicu kritik dari masyarakat setempat serta dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Mereka menilai bahwa proses penjaringan aparat desa seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan menyoroti serius dugaan tersebut.

 

> “Kami meminta agar proses penjaringan aparat desa dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika benar hanya formalitas, maka ini mencederai prinsip pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” tegas Mahmuddin.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kertasana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta evaluasi menyeluruh terhadap proses penjaringan aparat desa guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik dan transparan.

 

Media ini memberikan ruang klarifikasi kepada pihak kepala desa Kertasana untuk perimbangan pemberitaan.

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!