Lampung Selatan – Peristiwa tragis pembunuhan yang dilakukan oleh menantu terhadap mertuanya sendiri terjadi di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan masih menyisakan duka mendalam di tengah masyarakat. Pelaku, Abdul Mukti (34), tega membacok hingga tewas Almarhumah Hajjah Supriyani Binti H.Hamzah, seorang pensiunan PNS, pada Sabtu (18/4/2026) siang di kediaman korban.
Almarhumah dikenal luas di lingkungan masyarakat sebagai sosok yang sangat baik, santun, dan selalu berbuat kebaikan serta menolong sesama. Kepergiannya secara tidak wajar ini tentu sangat mengejutkan dan meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga besar, kerabat, maupun warga sekitar tempat tinggalnya.
Motif pembunuhan ini bermula dari konflik rumah tangga yang berlarut-larut. Pelaku dan istrinya yang merupakan anak kandung korban sudah berpisah tempat tinggal selama 6 bulan, meski secara hukum dan agama mereka masih terikat sebagai suami istri.
Ketegangan memuncak saat pelaku mendatangi rumah korban. Kedatangan tersebut justru membuat istri pelaku merasa sangat ketakutan hingga langsung mengunci diri di dalam kamar. Tak lama berselang, terdengar teriakan dan jeritan kesakitan dari arah ruang tamu. Saat anak korban memberanikan diri keluar, ia mendapati ibunya sudah tergeletak tak berdaya bersimbah darah. Diduga kuat aksi kejam ini sudah direncanakan matang-matang oleh pelaku, yang sengaja membawa dan menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menghabisi nyawa mertuanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
Menanggapi peristiwa keji yang sangat tidak manusiawi ini, keluarga korban didampingi oleh tim kuasa hukum AMRI SOHAR SH & Partner menyatakan sikap tegas. Mereka menuntut aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal, bahkan meminta agar Abdul Mukti dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk keadilan.
Perlu diketahui, tim hukum AMRI SOHAR SH & Partner merupakan kolaborasi yang solid antara para advokat senior dan advokat muda yang berpengalaman, di antaranya Sahroni SH dan Eko Humaidi SH. Gabungan pengalaman dan semangat baru ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami keluarga korban sangat terpukul, sedih sekaligus kecewa luar biasa atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Membunuh orang tua sendiri dengan cara yang sangat sadis dan kejam, adalah tindakan yang tidak akan pernah bisa kami maafkan. Apalagi almarhumah Hajjah Supriyani Binti H.Hamzah adalah sosok yang sangat baik, dermawan, dan dihormati di tengah masyarakat,” ujar perwakilan keluarga.
AMRI SOHAR SH menegaskan bahwa perbuatan pelaku tergolong pembunuhan berencana yang dilakukan dengan penuh kekejaman dan melanggar segala nilai kemanusiaan, sehingga pantas mendapatkan sanksi terberat menurut hukum yang berlaku.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses kasus ini dengan cepat, transparan, dan tuntas. Kami meminta agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati. Ini bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi almarhumah yang telah meregang nyawa secara tidak wajar, tetapi juga sebagai efek jera agar tidak ada orang lain yang berani melakukan tindakan serupa di masa mendatang,” tegas Amri Sohar.
Hal senada juga disampaikan oleh partner beliau, Nur Salam SH. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Abdul Mukti sudah melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan.
“Tindakan yang dilakukan pelaku ini sungguh sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan. Membunuh orang tua dengan cara yang begitu sadis adalah perbuatan yang sangat keji. Sepantasnya pelaku dihukum mati agar mendapatkan rasa keadilan yang setimpal,” tegas Nur Salam SH.
Keluarga berharap keadilan dapat segera ditegakkan, dan pelaku mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa seorang ibu, nenek, dan tokoh masyarakat yang tidak bersalah.










