Pringsewu, Lampung — Ketua LSM Trinusa DPC Pringsewu, Abdul Manap, secara resmi mengantarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Pringsewu, Provinsi Lampung, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan titik aksi di Kantor DPRD Kabupaten Pringsewu dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, Abdul Manap menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan ketidak terbukaan pihak DPRD Kabupaten Pringsewu, khususnya mengenai penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan.

Menurutnya, sebelumnya pihak LSM Trinusa telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada DPRD Kabupaten Pringsewu terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga saat ini, surat yang telah disampaikan itu belum juga mendapatkan balasan maupun tanggapan resmi.
“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, namun sampai sekarang belum ada jawaban. Maka dari itu, kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai,” ujar Abdul Manap.

Ia menegaskan bahwa kegiatan aksi nantinya akan dilakukan dengan tertib serta mengedepankan aturan hukum dan etika dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
LSM Trinusa juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga kondusivitas serta menghormati aparat keamanan yang bertugas mengawal jalannya kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat tersebut.










