Pesawaran – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Program Badan Usaha Jejama Berkembang (BUJANG) yang digelontorkan kepada 11 desa di Kabupaten Pesawaran pada Tahun Anggaran 2021 uang diduga syarat masalah.
Menurut Mahmuddin, program yang merupakan bantuan keuangan kepada pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut perlu dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh guna memastikan manfaat serta realisasi penggunaannya sesuai dengan tujuan program. Berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 31 Tahun 2021, besaran bantuan Program BUJANG ditetapkan sebesar Rp100 juta rupiah per desa.
Mahmuddin menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat dinilai masih minim mendapatkan informasi terkait perkembangan sejumlah usaha yang dibiayai melalui program tersebut.
“Kami meminta Kejari dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap penggunaan dana Program BUJANG Tahun 2021 di 11 desa. Tujuannya agar masyarakat mengetahui sejauh mana program tersebut berjalan dan memberikan manfaat bagi desa,” ujar Mahmuddin.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk dorongan agar dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Mahmuddin menilai keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan unit usaha yang dibentuk atau dikembangkan melalui bantuan Program BUJANG tersebut.
Diketahui, Program Badan Usaha Jejama Berkembang (BUJANG) merupakan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada pemerintah desa yang diatur melalui Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 31 Tahun 2021. Program tersebut bertujuan mendorong pengembangan BUMDes dan peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui berbagai unit usaha yang dikelola desa.
Mahmuddin berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, serta instansi terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut sehingga dapat diketahui kondisi riil, capaian, serta manfaat yang diterima masyarakat desa. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses klarifikasi maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. By. (Redaksi)










