Pesawaran, Minggu, 12 Juli 2026 – Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung, Mahmudin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek peningkatan jalan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp11,9 miliar dan dikerjakan oleh CV Auliya Pratama.
Penegasan tersebut disampaikan setelah LSM PENJARA Indonesia menerima surat balasan atas permohonan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diajukan melalui surat Nomor 86/LSM-PJ/DPD-LPG/V/2026 tanggal 18 Mei 2026. Dalam balasan tersebut, BPK menjelaskan bahwa LHP masih dalam proses pelaporan dan digitalisasi di lingkungan BPK Pusat maupun BPK Perwakilan sehingga pemohon diminta menunggu hingga proses tersebut selesai.
Mahmudin menyatakan pihaknya menghormati mekanisme yang sedang berjalan di BPK. Namun, ia berharap hasil audit segera diterbitkan agar dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pelaksanaan proyek yang sejak awal telah menjadi sorotan.
“Sejak awal pekerjaan berlangsung, kami menerima berbagai informasi dan pengaduan dari masyarakat yang mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek. Karena itu, kami meminta BPK menyelesaikan proses audit secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh dugaan dapat dijawab berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” ujar Mahmudin.
Menurutnya, proyek tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar perencanaan. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi hasil pekerjaan di sejumlah titik yang dinilai kurang maksimal, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Atas berbagai laporan tersebut, LSM PENJARA Indonesia kemudian mengajukan permohonan kepada BPK untuk memperoleh salinan hasil pemeriksaan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
Mahmudin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan. Seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui audit resmi dan, apabila diperlukan, melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami justru menunggu hasil audit BPK sebagai dasar yang objektif. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut hasil audit hingga seluruh rekomendasi, apabila ada, benar-benar dilaksanakan oleh instansi terkait.
LSM PENJARA Indonesia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat diselesaikan melalui mekanisme audit dan proses hukum yang berlaku.










