Pesawaran – Lampung – Lantaran di duga dikerjakan tidak sesuai dengan juknis dalam pelaksanaan proyek pembangunan Revitalisasi Gedung TK Al Jauharotunnaqiyyah di Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau. DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung akan melaporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pesawaran.
Pasalnya kegiatan tersebut tidak melalui musyawarah terlebih dahulu apa lagi melibatkan wali murid serta unsur warga masyarakat sekitar.
“Ya, menurut pengaduan warga setempat yang lansung mendatangi kantor DPD LSM Penjara, bahwa kegiatan pelaksanaan pembangunan proyek dikerjakan oleh pekerja yang masih berkaitan keluarga” ucap Mahmudin menirukan perkataan warga yang mengadu di kantor DPD LSM Penjara” ( 23/7/2026)
Selain itu, Mahmudin juga menjelaskan dalam pelaksanaan proyek tersebut penggunaan matrial kayu yang digunakan kurang berkualitas serta mutu pekerjaan dikerjakan asal-asalan hingga di hawatirkan pekerjaan itu mempengaruhi kualitas bangunannya.
“Pengaduan masyarakat ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pemantauan secara langsung. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Saat ini kami masih mengumpulkan data dan melakukan pengawasan hingga pekerjaan selesai,” jelas Mahmudin.
Tak hanya itu saja, jika nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan yang tidak sesuai terhadap petunjuk teknis (juknis), spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, maupun penggunaan anggaran seperti yang di laporkan warga ke kantor LSM Penjara Indonesia,. maka kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Saat ini tiem kami sedang melakukan korcek di lapangan guna memastikan kebenaran informasi atau pengaduan warga tersebut. Jika di temukan betul adanya dugaan tidak sesuai juknis maka akan kita laporkan, tandasnya.
Untuk diketahui proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp418.040.000, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak terkait… Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Rudi)










