Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia Segera Layangkan Surat ke KKP dan Pengaduan ke BPKP Lampung Terkait Dugaan Amburadul Pengerjaan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Tanggamus

Lampung, Kamis, 23 Juli 2026 – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

 

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.655.300.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 172 hari kalender, dikerjakan oleh PT. Nara Tunas Karya.

Mahmuddin mengatakan, pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat yang menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan teknis dan tidak mengutamakan mutu bangunan.
“Kami menduga pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis. Mutu bangunan diduga tidak menjadi prioritas, melainkan hanya mengejar keuntungan semata.

 

Oleh karena itu, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Mahmuddin.

Selain itu, LSM Penjara Indonesia juga akan mengajukan surat pengaduan kepada BPKP Provinsi Lampung agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk pemeriksaan kualitas pekerjaan melalui uji laboratorium terhadap material yang digunakan.

 

Langkah tersebut diambil berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penggunaan pasir laut dari wilayah setempat sebagai material konstruksi. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengujian teknis oleh instansi yang berwenang.

 

“Kami meminta BPKP Provinsi Lampung melakukan audit investigatif serta uji laboratorium terhadap material yang digunakan. Apabila benar terdapat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun standar teknis, tentu hal itu harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas dan umur bangunan,” ujar Mahmuddin.

 

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa penyampaian surat kepada KKP dan BPKP merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Mahmuddin juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bersikap terbuka apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Ia menekankan bahwa dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui audit serta pemeriksaan teknis yang objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak terkait…… Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!