TUBABA//INFOJEJAMA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI TUBABA) menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk intimidasi verbal dan tindakan merendahkan profesi jurnalis. JWI Tubaba mendukung penuh Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DPVII/2026 yang diterbitkan oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, terkait insiden yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu, di Gedung Jampidsus Kejagung saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Menanggapi pertanyaan seorang Wartawan yang bertanya secara normatif mengenai dugaan kriminalisasi, Hotman Paris merespons dengan melontarkan kalimat yang dinilai tidak beretika, yakni, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, dalam pernyataan sikap resminya menegaskan bahwa respons tersebut merupakan preseden buruk dalam kemitraan antara penegak hukum, advokat, dan pers.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras ucapan yang merendahkan martabat jurnalis tersebut. Wartawan datang ke sana bukan untuk dihina, melainkan untuk menjalankan tugas profesi yang sah dan dilindungi undang-undang,” ujar Heri Akbar dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Heri Akbar menguraikan tiga poin utama dukungan JWI Tubaba yang selaras dengan keputusan Dewan Pers:
- Menuntut Etika dan Rasionalitas Publik: JWI Tubaba menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan harus dijawab secara rasional. Penggunaan kata-kata kasar sama sekali tidak mencerminkan profesionalisme, terlebih dari seorang advokat senior.
- Menegakkan Konstitusi UU Pers: Menghimbau semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas memburu informasi, mengonfirmasi peristiwa, dan mendengarkan narasumber adalah bagian dari mandat Pasal 6 UU Pers untuk menegakkan keadilan, HAM, serta memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
- Peningkatan Profesionalisme Internal: Mengajak seluruh wartawan di Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk tetap menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap peliputan.
Di akhir pernyataannya, Heri Akbar memberikan penekanan khusus bagi kebebasan pers di daerah:
“Profesi pers adalah pilar demokrasi. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pertanyaan atau pemberitaan, gunakan jalur yang konstitusional seperti hak jawab, bukan dengan melakukan pembunuhan karakter atau merendahkan akal sehat wartawan. Kami di Tubaba akan terus mengawal agar insiden seperti ini tidak menimpa rekan-rekan jurnalis di daerah,” pungkas Heri Akbar.










