INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT 26.07.2026 – Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2026, menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp1.357.234.137 ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sorotan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA bersama Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI TUBABA). Mereka menilai pihak kontraktor telah melakukan pembiaran yang membahayakan nyawa pekerja sekaligus menabrak regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua LSM TRINUSA Tubaba, Masdar, bersama Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menyayangkan lemahnya pengawasan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja diketahui sudah beraktivitas selama kurang lebih satu bulan dengan kondisi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali.
“Kami sangat menyayangkan proyek pemerintah pusat melalui Kemenag Provinsi Lampung ini abai terhadap keselamatan pekerja. K3 itu kewajiban fatal yang diatur undang-undang, bukan pilihan,” tegas Masdar.
Masdar menjelaskan bahwa tindakan kontraktor ini jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan aturan tersebut, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK, anggaran untuk APD dan rambu keselamatan kerja seharusnya sudah dialokasikan dalam nilai kontrak Rp1,3 miliar tersebut. Jika tidak diterapkan, maka muncul pertanyaan besar ke mana anggaran K3 tersebut dialihkan.
Senada dengan hal itu, Heri Akbar menyatakan bahwa transparansi dan kepatuhan hukum dari pihak rekanan harus ditegakkan karena ada risiko hukum dan keselamatan yang sangat besar. “Kami turun ke lapangan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika K3 diabaikan, risiko kecelakaan kerja seperti pekerja jatuh dari ketinggian atau tertimpa material bisa berakibat fatal hingga cacat permanen atau kematian,” ujar Heri.
Heri juga mengingatkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja dapat menyeret pihak kontraktor ke ranah pidana, sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau hilangnya nyawa orang lain. Dampak sanksi administratif seperti penghentian sementara proyek hingga blacklist (daftar hitam) perusahaan juga membayangi kontraktor yang nakal.
Sayangnya, sikap tertutup justru ditunjukkan oleh pihak pelaksana di lapangan.
Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media dan LSM, kepala tukang di lokasi proyek bernama Pujo memilih menghindar dan hanya memberikan kontak WhatsApp pihak kontraktor yang diketahui berinisial EN.
Saat dihubungi via telepon, kontraktor berinisial EN berdalih sedang menghadiri acara wisuda. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai para pekerja yang dibiarkan bekerja tanpa fasilitas K3 selama satu bulan penuh, EN memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan keterangan dari para pekerja di lokasi, mereka membenarkan telah bekerja selama sekitar satu bulan. Sepanjang waktu tersebut, mereka melakukan aktivitas konstruksi dalam kondisi tanpa menggunakan pengaman keselamatan kerja.
Menyikapi hal ini, LSM TRINUSA dan DPD JWI Tubaba mendesak Kementerian Agama Provinsi Lampung selaku pemilik proyek untuk segera turun ke lapangan dan mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi proyek.
Rilis: Tim/Red










