Menggala//Infojejama.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (TUBA) bersama DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) resmi melayangkan Somasi Kedua dan Terakhir (Final Legal Notice) kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala terkait permohonan informasi publik yang dinilai belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Somasi bernomor 52/SOMASI-II/DPC-TNI/TB-TBB/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 tersebut diterbitkan setelah organisasi menyatakan telah menempuh seluruh mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mulai dari penyampaian permohonan informasi hingga pengajuan surat keberatan.
Dalam surat tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta agar Rutan Kelas IIB Menggala memberikan informasi terkait sejumlah dokumen yang dikategorikan sebagai informasi publik. Dokumen yang dimohonkan meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, identitas penyedia barang dan jasa, dokumen kontrak, nilai kontrak, laporan pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi hasil pekerjaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
LSM Triga Nusantara Indonesia juga menegaskan bahwa apabila terdapat informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik, badan publik berkewajiban menjelaskan dasar hukum pengecualian tersebut, termasuk pasal yang dijadikan landasan, hasil uji konsekuensi, serta keputusan pejabat yang menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.
Melalui somasi tersebut, pihak LSM memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima agar Rutan Kelas IIB Menggala memberikan jawaban resmi dan memenuhi kewajiban pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan ataupun pemenuhan terhadap permohonan informasi tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif sesuai kewenangan yang dimiliki. Upaya tersebut meliputi pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi, pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, penyampaian laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Lampung.
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang sah mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan anggaran negara, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan merupakan bentuk penggunaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin konstitusi, sekaligus bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan guna mendorong terciptanya tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Menggala atas Somasi Kedua dan Terakhir tersebut. Media ini masih menunggu klarifikasi maupun hak jawab dari pihak Rutan Kelas IIB Menggala sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Somasi Kedua dan Terakhir yang diterbitkan oleh DPC LSM Triga Nusantara Indonesia. Informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai penyampaian fakta mengenai langkah administratif yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(*A.S*)










