Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Akan Layangkan Surat Konfirmasi Penggunaan Dana Pinjaman Daerah Pesawaran Rp 70 Milyar Rupiah

PESAWARAN, Selasa 15 September 2026 — Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, yang juga dikenal sebagai Pemantau Kinerja Aparatur Negara, dirinya menyatakan pihaknya akan melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp70 milyar rupiah pada tahun 2026 ini.

Menurut Mahmuddin, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan dana pinjaman daerah yang bersumber dari pembiayaan pemerintah daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, ketentuan anggaran, serta kepentingan masyarakat.

“Kami akan meminta konfirmasi dan klarifikasi secara resmi terkait penggunaan dana pinjaman daerah tersebut. Jangan sampai anggaran pinjaman yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan tertentu,” ujar Mahmuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Mahmuddin mengatakan, pihak yang menjadi salah satu sasaran konfirmasi adalah Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah). Menurutnya, BPKAD/PPKD memiliki data dan informasi teknis mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk aliran, pencairan, serta alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman daerah.

LSM Penjara Indonesia, lanjut Mahmuddin, akan meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan persetujuan pinjaman, nilai pinjaman yang diterima, rekening penerima dana, penggunaannya, program atau kegiatan yang dibiayai, realisasi anggaran, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Justru karena ini menyangkut uang publik dan kewajiban daerah, maka harus terang dan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana pinjaman tersebut dialokasikan dan untuk kegiatan apa saja,” tegasnya.

Mahmuddin juga mengingatkan bahwa dana pinjaman daerah bukanlah uang pribadi pejabat maupun kelompok tertentu. Dana tersebut merupakan bagian dari pembiayaan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen anggaran yang berlaku.

Ia meminta masyarakat Kabupaten Pesawaran ikut mengawasi pelaksanaan program yang dibiayai melalui pinjaman daerah tersebut.

“Masyarakat wajib ikut serta mengawasi penggunaan dana pinjaman daerah Kabupaten Pesawaran tahun 2026. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui jumlah utangnya, tetapi tidak mengetahui ke mana uangnya digunakan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” kata Mahmuddin.

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya BPKAD/PPKD, untuk memberikan penjelasan resmi sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan dokumen yang sah.

Mahmuddin menegaskan, setelah surat konfirmasi dan klarifikasi dilayangkan, pihaknya akan mempelajari jawaban serta dokumen yang diberikan. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, pihaknya akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah daerah kooperatif dan memberikan data secara terbuka. Tujuan kami sederhana, memastikan uang daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat dan setiap rupiah yang berasal dari pinjaman dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Mahmuddin, Media ini memberikan ruang kepada pihak Pemerintah Daerah untuk memberikan hak jawab atau Klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *