INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT– Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) DPC Tulang Bawang Barat, yang didampingi oleh Organisasi Profesi Pers Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Tulang Bawang Barat, resmi melayangkan surat permintaan data dan klarifikasi kepada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin.27.April.2026. Langkah ini diambil guna mempertanyakan transparansi realisasi anggaran swakelola yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023-2025 di instansi tersebut.
Ketua DPC LSM TRINUSA Tubaba, Masdar, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
“Kami menemukan Dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan anggaran swakelola di Dispora Tubaba tahun 2023-2025. Oleh karena itu, kami meminta data detail agar publik tahu bagaimana anggaran tersebut digunakan,” ujar Masdar saat memberikan keterangan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, yang mendampingi proses tersebut, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar demokrasi.
“Pers dan LSM memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara akuntabel. Kami tidak ingin ada celah penyimpangan dalam kegiatan swakelola yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi pemuda dan olahraga di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini,” tegas Heri Akbar.
Dasar Hukum dan Aturan Perundang-undangan
Dalam suratnya, LSM TRINUSA dan JWI merujuk pada beberapa aturan perundang-undangan sebagai landasan hak akses informasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018): Mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait prinsip-prinsip pengadaan yang harus transparan dan akuntabel, termasuk dalam metode Swakelola.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM TRINUSA dan JWI masih menunggu jawaban resmi dari pihak Dispora Tulang Bawang Barat. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, mereka berencana akan meneruskan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi (inspektorat atau aparat penegak hukum).
Rilis: Tim JWI










