Lampung — Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Provinsi Lampung, Rudi Sapari A.s, angkat bicara terkait dugaan ancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas PSDA Lampung terhadap insan pers. Rudi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele apalagi hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.
Menurutnya, tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. “Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut marwah pers dan kebebasan jurnalistik. Jika hanya selesai dengan kata maaf, maka ke depan potensi ancaman serupa akan terus terulang,” tegas Rudi, Rabu (29/04/2026).
Ia mendesak agar kasus ini tetap diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pejabat publik agar tidak semena-mena terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. “Harus ada efek jera. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas agar menjadi peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh mengancam kerja-kerja jurnalistik,” lanjutnya.
Rudi juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Setiap bentuk tekanan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas PSDA Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut. JWI DPW Lampung menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap insan pers tetap terjaga di Provinsi Lampung.
Diberitakan sebelumnya oleh media online sinar lampung. Co
https://www.sinarlampung.co/2026/04/29/sebut-nama-jurnalis-dengan-nada-mengancam-kadis-psda-lampung-bakal-dilaporkan-ke-polisi/
By. Team Red










