INFOJEJAMA.COM//TUBABA – Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Tulang Bawang Barat resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan permintaan data kepada pihak SMKN 1 Tulang Bawang Tengah pada Selasa (05/05/2026)
Surat Permohonan resmi diterima Oleh Ibu Dayu selaku Staf Tata Usaha untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Pihak LSM TRINUSA memberikan batas waktu tiga hari kerja kepada sekolah untuk menanggapi permintaan tersebut guna memastikan transparansi penggunaan dana.
Langkah resmi ini didampingi langsung oleh jajaran organisasi profesi pers Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Ketua DPC LSM TRINUSA Tubaba, Masdar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami hadir sebagai penyeimbang dan kontrol sosial. Permohonan data dan audiensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh realisasi anggaran di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah benar-benar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Masdar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua JWI Tubaba, Heri Akbar, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah LSM TRINUSA demi tegaknya pilar keterbukaan informasi.
“Pers dan LSM memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal transparansi publik. Kami berharap pihak sekolah bersikap kooperatif dan membuka ruang dialog yang sehat,” tegas Heri Akbar.
Poin Data yang Dimohonkan
Dalam surat resmi tersebut, LSM TRINUSA meminta pihak SMKN 1 Tulang Bawang Tengah untuk membuka dan menyerahkan 7 poin data penting terkait Tahun Anggaran 2025:
1. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SMKN 1 Tulang Bawang Tengah TA 2025.
2.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2025.
3. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per triwulan dan tahunan.
4. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan sekolah.
5. Data Kegiatan Fisik dan Non-Fisik SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
6. Hasil Audit Inspektorat dan BPK (jika ada).
7. Laporan Kinerja Instansi SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Permohonan audiensi dan permintaan data ini didasari oleh regulasi yang sah di Indonesia:
* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
* UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
* PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (pasal 3 dan 6) terkait peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
LSM TRINUSA dan JWI Tubaba berharap pihak SMKN 1 Tulang Bawang Tengah dapat segera memberikan tanggapan positif demi terwujudnya transparansi pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Rilis: Tim JWI










