Pesawaran – Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran dan jajaran, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti laporan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung.



“Hari ini kami turun langsung berdasarkan laporan warga dan LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung terkait adanya aktivitas tambang batu yang diduga ilegal. Menurut keterangan dari pihak di lokasi, mereka menyatakan telah memiliki izin. Namun demikian, kami membutuhkan bukti fisik terkait perizinan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) dalam waktu dekat guna memverifikasi dokumen perizinan yang dimiliki pihak perusahaan.
“Kami memberikan waktu kepada pihak terkait untuk hadir dalam hearing di Kantor DPRD Pesawaran guna menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki, sehingga dapat kami cek secara menyeluruh,” tambahnya.
Sebagai langkah sementara, DPRD meminta agar aktivitas tambang dihentikan hingga kejelasan legalitas dapat dipastikan.
“Untuk sementara waktu, kami minta aktivitas dihentikan terlebih dahulu. Apabila dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah, maka kegiatan dapat dilanjutkan kembali. Selain itu, kami juga meminta agar fasilitas lingkungan seperti drainase dilengkapi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Achmad Rico Julian menyampaikan bahwa pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada prinsipnya mendukung investasi, selama seluruh ketentuan hukum dan perizinan dipenuhi.
“Jika seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai ketentuan, kami sangat mendukung kehadiran investor, karena hal ini dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Sidak ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Pesawaran, sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memperhatikan aspek lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan tambang batu Ricart mengatakan , Kami akan memenuhi undangan haering DPRD Pesawaran untuk menunjukkan berkas surat menyurat perijinan yang di pertanyakan, ( Redaksi )










