Infojejama.com | Bandar Lampung – Realisasi pengadaan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung yang tercatat hingga Juli 2026 menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang diperoleh media, total nilai realisasi pengadaan mencapai sekitar Rp9.142.782.050 yang tersebar pada sejumlah paket pengadaan barang dan jasa.
Dari data tersebut, beberapa pos anggaran dengan nilai terbesar di antaranya meliputi Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan sebesar Rp2.700.024.695, dengan penyedia antara lain Queen Network Nusantara, Tunas Link Indonesia, dan Sumatra Multimedia Solusi.
Selanjutnya terdapat Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi sebesar Rp1.326.349.993, kemudian Belanja Jasa Iklan/Reklame/Media sebesar Rp2.168.094.751. Berdasarkan data yang diterima media, paket kerja sama media online bernilai sekitar Rp10.500.000 per paket, sedangkan media cetak atau surat kabar sekitar Rp25.000.000 per paket.
Selain itu, terdapat Belanja Komputer Unit Lainnya sebesar Rp1.623.930.000 dengan penyedia Office and Security Solution, Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat sebesar Rp104.605.950 serta Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp143.800.001, yang keduanya tercatat menggunakan penyedia Mandala Wangi Indonesia. Masih terdapat sejumlah pos anggaran lainnya yang juga masuk dalam realisasi pengadaan hingga pertengahan tahun anggaran 2026.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penerapan prinsip jurnalisme berimbang, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Diskominfo Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bidang maupun petugas yang menangani beberapa paket pengadaan tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait data yang dimiliki media.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah seluruh paket pengadaan tersebut telah selesai direalisasikan atau masih terdapat paket yang sedang berproses. Media juga meminta penjelasan apakah nilai yang tercantum merupakan nilai kontrak awal atau merupakan nilai pembayaran akhir yang benar-benar diterima masing-masing penyedia.
Secara khusus, media juga meminta informasi mengenai pengadaan Belanja Komputer Unit Lainnya senilai Rp1.623.930.000, termasuk jumlah unit yang dibeli beserta spesifikasi umum perangkat yang diadakan.
Selain itu, media memberikan kesempatan kepada Diskominfo Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab agar pemberitaan yang disajikan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pejabat terkait belum memperoleh tanggapan.
Minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Menurut pandangan masyarakat yang disampaikan kepada media, apabila mekanisme pemilihan penyedia, indikator evaluasi, dasar penetapan nilai kontrak, maupun proses pelaksanaan pengadaan tidak disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Mereka berpendapat bahwa transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik untuk mencegah potensi pelanggaran administratif maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat juga berharap apabila terdapat indikasi penyimpangan atau unsur kesengajaan dalam proses pengadaan yang mengarahkan anggaran kepada pihak tertentu secara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, media mendorong lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, termasuk BPK RI, KPK, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk melakukan pengawasan, audit, maupun penelusuran apabila terdapat indikasi yang memenuhi ketentuan hukum, sehingga penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang diperoleh serta merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab dari Diskominfo Kota Bandar Lampung atau pihak terkait lainnya, media akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)










