Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Meminta APH Turun, Anggaran Rp48,3 Milyar Rupiah Disdik Provinsi Lampung Disorot, Data Penerima Diduga “Gelap”

Bandar Lampung, 11 Juli 2026 — Pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun 2025 senilai Rp48.383.664.163 kini berada dalam sorotan Lsm Penjara Indonesia DPD Lampung.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, secara terbuka mendesak transparansi penuh atas penggunaan anggaran yang tersebar dalam 50 paket kegiatan, khususnya pengadaan alat praktik untuk SMA dan SMK.

 

Menurutnya, publik tidak hanya berhak mengetahui angka—tetapi juga alur penggunaan, penerima manfaat, hingga kualitas barang yang dibeli dari uang negara.

 

“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban badan publik. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran itu mengalir,” tegas Mahmuddin.

 

Fakta kunci adalah angka besar namun data terbatas. Dari penelusuran data terbuka seperti total anggaran Rp48,38 milyar Rupiah, jumlah paket sebanyak 50 kegiatan, skema dominan: e-purchasing (e-katalog).

 

Namun, tidak tersedia daftar terbuka yang memuat nama sekolah penerima secara rinci. Data hanya menunjukkan nilai paket, Jenis kegiatan, (Sebagian) penyedia dab data penerima sekolah tidak transparan.

 

TEMUAN SISTEMIK: “KABUT” DISTRIBUSI ANGGARAN

Penelusuran terhadap sistem pengadaan menunjukkan pola yang konsisten:

1. Paket Tidak Identik dengan Sekolah

Satu paket pengadaan bisa:

Dibagi ke banyak sekolah

Atau digabung dalam satu pengadaan besar

Akibatnya: Jejak distribusi menjadi tidak langsung

2. E-Katalog Tidak Menampilkan Penerima

Dalam sistem:

Yang tercatat: penyedia & transaksi

Yang tidak tercatat: sekolah penerima

Ini menciptakan: blind spot dalam pengawasan publik

3. Sekolah Hanya Penerima Barang

Kontrak dilakukan oleh Dinas

Sekolah tidak terlibat dalam proses pengadaan

Dampak:

Sekolah tidak punya kontrol

Sulit diverifikasi publik

DUA LAPIS TEMUAN: ADMINISTRATIF & LAPANGAN

A. Dugaan Administratif

Tidak adanya keterbukaan data penerima

Minimnya akses publik terhadap dokumen kontrak & distribusi

B. Dugaan Lapangan (berdasarkan aduan & indikasi awal)

Barang tidak sesuai spesifikasi

Peralatan tidak lengkap

Tidak dapat digunakan dalam praktik

Namun tetap dibayar 100%

KORELASI DENGAN TEMUAN BPK

Hasil pemeriksaan BPK sebelumnya atas Pemprov Lampung mencatat:

Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan

Kekurangan volume

Lemahnya pengendalian internal

Ketidakpatuhan terhadap regulasi

Ini menjadi: indikator awal bahwa potensi masalah serupa bisa terjadi pada pengadaan alat praktik

ANALISIS INVESTIGATIF: TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

Dari struktur anggaran dan sistem pengadaan, terdapat potensi:

1. Pengaturan Distribusi

Karena:

Penerima tidak terbuka. Distribusi bisa diarahkan

2. Mark-Up Tidak Terdeteksi Publik

Karena:

Tidak ada pembanding harga terbuka

Harga sulit diverifikasi

3. Manipulasi Spesifikasi

Karena:

Pengawasan teknis lemah

Barang bisa tidak sesuai kontrak

4. Pembayaran Tidak Berbasis Kualitas

Karena:

Serah terima administratif dominan. Barang rusak tetap dibayar

 

DASAR HUKUM YANG MENGUATKAN DORONGAN PENYELIDIKAN

1. UU No. 14 Tahun 2008

Tentang: Keterbukaan Informasi Publik

Kewajiban:

Badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran

2. UU No. 17 Tahun 2003

Tentang: Keuangan Negara

Prinsip:

Transparansi

Akuntabilitas

3. UU No. 30 Tahun 2014

Tentang: Administrasi Pemerintahan

Melarang:

Penyalahgunaan wewenang

4. Potensi Tindak Pidana

Jika terbukti:

Mark-up

Pengadaan fiktif

Barang tidak sesuai

Berpotensi masuk: Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

 

DESAKAN KONKRET UNTUK APH

Berdasarkan fakta dan pola di atas, aparat penegak hukum didorong untuk:

1. Audit Total

Seluruh 50 paket pengadaan

Tanpa sampling terbatas

2. Pemeriksaan Fisik Barang

Cocokkan:

Spesifikasi kontrak, Merek, jumlah, Fungsi

3. 🧾 Buka Data ke Publik

Daftar sekolah penerima

Daftar penyedia

Nilai per unit barang

4. Telusuri Rantai Pengadaan

Dari penyedia → dinas → sekolah. Untuk melihat potensi pola terstruktur

LANGKAH LSM PENJARA INDONESIA

Mahmuddin menegaskan akan mengajukan permintaan data resmi. Jika tidak diberikan LSM Penjara akan laporkan ke APH. Langkah ini dinilai sebagai jalur legal untuk membuka data yang tertutup.

Anggaran sudah digelontorkan.Barang sudah didistribusikan.

 

Namun publik belum tahu siapa menerima, apa yang diterima, dan apakah benar-benar bermanfaat.

 

Dalam situasi seperti ini,

transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif.melainkan satu-satunya cara untuk memastikan bahwa pendidikan tidak dijadikan ladang proyek.

 

Diberitakan sebelumnya : Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Soroti Anggaran Disdik Provinsi Lampung Tahun 2025 Senilai Rp48.383.664.163, Siap Tempuh Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
https://infojejama.com/2026/07/11/mahmuddin-ketua-lsm-penjara-indonesia-dpd-lampung-soroti-anggaran-disdik-provinsi-lampung-tahun-2025-senilai-rp48-383-664-163-siap-tempuh-sengketa-informasi-ke-komisi-informasi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!