Bandar Lampung, 11 Juli 2026 — Pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun 2025 senilai Rp48.383.664.163 kini berada dalam sorotan Lsm Penjara Indonesia DPD Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, secara terbuka mendesak transparansi penuh atas penggunaan anggaran yang tersebar dalam 50 paket kegiatan, khususnya pengadaan alat praktik untuk SMA dan SMK.
Menurutnya, publik tidak hanya berhak mengetahui angka—tetapi juga alur penggunaan, penerima manfaat, hingga kualitas barang yang dibeli dari uang negara.
“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban badan publik. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran itu mengalir,” tegas Mahmuddin.
Fakta kunci adalah angka besar namun data terbatas. Dari penelusuran data terbuka seperti total anggaran Rp48,38 milyar Rupiah, jumlah paket sebanyak 50 kegiatan, skema dominan: e-purchasing (e-katalog).
Namun, tidak tersedia daftar terbuka yang memuat nama sekolah penerima secara rinci. Data hanya menunjukkan nilai paket, Jenis kegiatan, (Sebagian) penyedia dab data penerima sekolah tidak transparan.
TEMUAN SISTEMIK: “KABUT” DISTRIBUSI ANGGARAN
Penelusuran terhadap sistem pengadaan menunjukkan pola yang konsisten:
1. Paket Tidak Identik dengan Sekolah
Satu paket pengadaan bisa:
Dibagi ke banyak sekolah
Atau digabung dalam satu pengadaan besar
Akibatnya: Jejak distribusi menjadi tidak langsung
2. E-Katalog Tidak Menampilkan Penerima
Dalam sistem:
Yang tercatat: penyedia & transaksi
Yang tidak tercatat: sekolah penerima
Ini menciptakan: blind spot dalam pengawasan publik
3. Sekolah Hanya Penerima Barang
Kontrak dilakukan oleh Dinas
Sekolah tidak terlibat dalam proses pengadaan
Dampak:
Sekolah tidak punya kontrol
Sulit diverifikasi publik
DUA LAPIS TEMUAN: ADMINISTRATIF & LAPANGAN
A. Dugaan Administratif
Tidak adanya keterbukaan data penerima
Minimnya akses publik terhadap dokumen kontrak & distribusi
B. Dugaan Lapangan (berdasarkan aduan & indikasi awal)
Barang tidak sesuai spesifikasi
Peralatan tidak lengkap
Tidak dapat digunakan dalam praktik
Namun tetap dibayar 100%
KORELASI DENGAN TEMUAN BPK
Hasil pemeriksaan BPK sebelumnya atas Pemprov Lampung mencatat:
Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan
Kekurangan volume
Lemahnya pengendalian internal
Ketidakpatuhan terhadap regulasi
Ini menjadi: indikator awal bahwa potensi masalah serupa bisa terjadi pada pengadaan alat praktik
ANALISIS INVESTIGATIF: TITIK RAWAN PENYIMPANGAN
Dari struktur anggaran dan sistem pengadaan, terdapat potensi:
1. Pengaturan Distribusi
Karena:
Penerima tidak terbuka. Distribusi bisa diarahkan
2. Mark-Up Tidak Terdeteksi Publik
Karena:
Tidak ada pembanding harga terbuka
Harga sulit diverifikasi
3. Manipulasi Spesifikasi
Karena:
Pengawasan teknis lemah
Barang bisa tidak sesuai kontrak
4. Pembayaran Tidak Berbasis Kualitas
Karena:
Serah terima administratif dominan. Barang rusak tetap dibayar
DASAR HUKUM YANG MENGUATKAN DORONGAN PENYELIDIKAN
1. UU No. 14 Tahun 2008
Tentang: Keterbukaan Informasi Publik
Kewajiban:
Badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran
2. UU No. 17 Tahun 2003
Tentang: Keuangan Negara
Prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
3. UU No. 30 Tahun 2014
Tentang: Administrasi Pemerintahan
Melarang:
Penyalahgunaan wewenang
4. Potensi Tindak Pidana
Jika terbukti:
Mark-up
Pengadaan fiktif
Barang tidak sesuai
Berpotensi masuk: Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
DESAKAN KONKRET UNTUK APH
Berdasarkan fakta dan pola di atas, aparat penegak hukum didorong untuk:
1. Audit Total
Seluruh 50 paket pengadaan
Tanpa sampling terbatas
2. Pemeriksaan Fisik Barang
Cocokkan:
Spesifikasi kontrak, Merek, jumlah, Fungsi
3. 🧾 Buka Data ke Publik
Daftar sekolah penerima
Daftar penyedia
Nilai per unit barang
4. Telusuri Rantai Pengadaan
Dari penyedia → dinas → sekolah. Untuk melihat potensi pola terstruktur
LANGKAH LSM PENJARA INDONESIA
Mahmuddin menegaskan akan mengajukan permintaan data resmi. Jika tidak diberikan LSM Penjara akan laporkan ke APH. Langkah ini dinilai sebagai jalur legal untuk membuka data yang tertutup.
Anggaran sudah digelontorkan.Barang sudah didistribusikan.
Namun publik belum tahu siapa menerima, apa yang diterima, dan apakah benar-benar bermanfaat.
Dalam situasi seperti ini,
transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif.melainkan satu-satunya cara untuk memastikan bahwa pendidikan tidak dijadikan ladang proyek.
Diberitakan sebelumnya : Mahmuddin Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Soroti Anggaran Disdik Provinsi Lampung Tahun 2025 Senilai Rp48.383.664.163, Siap Tempuh Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
https://infojejama.com/2026/07/11/mahmuddin-ketua-lsm-penjara-indonesia-dpd-lampung-soroti-anggaran-disdik-provinsi-lampung-tahun-2025-senilai-rp48-383-664-163-siap-tempuh-sengketa-informasi-ke-komisi-informasi/










