LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Penggunaan Material pada Proyek Revitalisasi SDN 2 Way Ratai

Pesawaran, Lampung – Ketua LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 2 Way Ratai yang berlokasi di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Menurut Mahmuddin, pihaknya menerima informasi dan melakukan pemantauan awal terhadap pekerjaan proyek tersebut. Dari hasil pengamatan sementara, terdapat dugaan penggunaan sejumlah material yang dinilai perlu mendapat perhatian serius agar kualitas bangunan tetap sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

 

Adapun material yang menjadi sorotan antara lain kerangka baja ringan, semen, dan pasir, yang diduga tidak memenuhi standar spesifikasi teknis sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, LSM PENJARA INDONESIA meminta pihak pelaksana pekerjaan, pengawas lapangan, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh.

 

“Proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Oleh karena itu, setiap material yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis agar hasil pembangunan berkualitas, aman, dan memiliki daya tahan yang baik,” ujar Mahmuddin.

 

Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang didukung bukti dan data, LSM PENJARA INDONESIA akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

LSM PENJARA INDONESIA juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah agar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan demi menjamin mutu pembangunan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Demi menjaga keseimbangan pemberitaan dan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!