Pesawaran, Lampung – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Negeri 15 Way Lima yang berlokasi di Desa Bayu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Mahmuddin menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan material konstruksi, terutama atap spandek, genteng metal, dan rangka baja, yang menurutnya harus diawasi secara ketat sejak proses pengadaan hingga pemasangan di lapangan.

“Kami meminta seluruh pihak yang berwenang, mulai dari panitia pelaksana, konsultan pengawas, hingga instansi terkait, agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap kualitas material yang digunakan. Jangan sampai material yang dipasang diduga berada di bawah standar teknis yang telah ditetapkan,” tegas Mahmuddin.
Menurutnya, penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berpotensi memengaruhi kualitas, kekuatan, dan umur bangunan sekolah. Oleh karena itu, seluruh pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan, dan ketentuan yang berlaku dalam program revitalisasi satuan pendidikan.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar pelaksanaan proyek berjalan secara transparan, akuntabel, serta menghasilkan bangunan yang aman dan berkualitas bagi peserta didik.
Mahmuddin juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk melihat kesesuaian antara material yang digunakan dengan spesifikasi teknis proyek. Apabila dalam proses pemantauan ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pihaknya akan mengumpulkan data dan bukti sebagai bahan untuk menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, demi memenuhi prinsip keberimbangan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan atas sorotan yang disampaikan LSM Penjara Indonesia. Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan dan mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.










