JWI DPW Provinsi Lampung Soroti Sejumlah Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025–2026

Lampung, 31 Juli 2026 – Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung menyoroti sejumlah kegiatan realisasi anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 serta beberapa kegiatan yang kembali dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026.

 

Ketua JWI DPW Provinsi Lampung, Rudi Sapari A.S., mengatakan bahwa pihaknya telah menghimpun data terkait sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dokumen anggaran. Berdasarkan data tersebut, JWI akan menempuh mekanisme konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Langkah ini merupakan bagian dari tugas kontrol sosial dan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rudi Sapari A.S.

 

Adapun sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang akan dimintakan penjelasan, antara lain:

 

1. Pengadaan Personal Komputer, Printer dan Scanner sebesar Rp92.557.350 (Penyedia: RATU MARGA).

2. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Gedung dan Halaman Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp197.280.000 (Penyedia: INTAN SEJAHTERA).

3. Pengadaan Barang Pakaian Adat Lampung sebesar Rp227.150.000 (Penyedia: CV. DINASTY INTI RAYA).

4. Belanja Modal Mebel sebesar Rp97.402.500 (Penyedia: Fajar Agung Indocemerlang).

5. Pengadaan Barang Kursi Chitose sebesar Rp100.000.000 (Penyedia: PT Mandala Wangi Indonesia).

6. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp188.573.460 (Penyedia: Warrior Leap Technology Indonesia).

7. Pengadaan Toyota New Rush S 1.5 AT Tahun 2022 sebesar Rp72.594.000 (Penyedia: PT Mitra Pinasthika Mustika Rent).

8. Pengadaan Toyota New Rush S 1.5 MT Tahun 2022 sebesar Rp131.868.000 (Penyedia: PT Mitra Pinasthika Mustika Rent).

9. Pengadaan Toyota New Kijang Innova 2.4 G M/T Diesel Lux Tahun 2022 (Proses Kontrak PPK) sebesar Rp94.572.000 (Penyedia: PT Mitra Pinasthika Mustika Rent).

10. Belanja Modal Electric Generating Set Rumah sebesar Rp150.000.000 (Penyedia: Mitra Genset Lampung).

11. Pengadaan Laptop sebesar Rp49.883.400 (Penyedia: Warrior Leap Technology Indonesia).

12. Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD sebesar Rp174.436.500 (Penyedia: Intan Jaya).

13. Belanja Modal Electric Generating Set Rumah Ketua DPRD sebesar Rp160.000.000 (Penyedia: Mitra Genset Lampung).

14. Belanja Modal Mebel sebesar Rp74.592.000 (Penyedia: Warrior Leap Technology Indonesia).

15. Pengadaan Pakaian Dinas Harian sebesar Rp16.483.500 (Penyedia: Perdana Karya Gemilang).

16. Pengadaan CCTV Kantor DPRD dan Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp59.718.000 (Penyedia: Samo Perkasa).

17. Belanja Pakaian Dinas Harian sebesar Rp24.708.600 (Penyedia: Rama Tailor Tubaba).

18. Belanja Modal Personal Computer dan Peralatannya sebesar Rp296.314.500 (Penyedia: Intan Jaya).

19. Belanja Modal Mebel sebesar Rp223.838.160 (Penyedia: Rafli Karya).

20. Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD sebesar Rp242.618.250 (Penyedia: Dinasty Inti Raya).

 

Selain itu, JWI juga mencatat sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2026 yang akan dimintakan klarifikasi, yaitu:

 

– Belanja Jasa Tenaga Kebersihan (Payment Outside System) sebesar Rp197.100.000 (Penyedia: Ilham Jaya Berkarya).

– Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD sebesar Rp227.272.500 (Penyedia: Vendy Megah Sejahtera).

– Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD sebesar Rp413.014.350 (Penyedia: Vendy Megah Sejahtera).

– Belanja Sewa Kendaraan Dinas Operasional Eselon II dan Eselon III sebesar Rp85.248.000 (Penyedia: PT Mitra Pinasthika Mustika Rent).

– Belanja Sewa Kendaraan Dinas Operasional Eselon II dan Eselon III sebesar Rp169.230.001 (Penyedia: Adi Sarana Armada).

 

Rudi menegaskan bahwa surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta kebutuhan atas berbagai kegiatan yang telah dianggarkan.

 

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Karena itu, sebelum mempublikasikan hasil penelusuran lebih lanjut, JWI memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Kami berharap surat konfirmasi yang akan kami sampaikan dapat dijawab secara terbuka demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tutup Rudi Sapari A.S.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Dewan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Media ini memberikan ruang hak jawab dan akan memuat dalam pemberitaan, sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Tim JWI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!