Masyarakat dan LSM Penjara Indonesia Minta APH Selidiki Proyek 11,6 milyar Kampung Nelayan Merah Putih di Tanggamus

Tanggamus, Lampung – Masyarakat bersama LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

 

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dengan nilai kontrak sebesar Rp11.655.300.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dikerjakan oleh PT Nara Tunas Karya dengan waktu pelaksanaan selama 172 hari kalender.

 

Perwakilan masyarakat, Mashur, menyampaikan adanya dugaan penggunaan material berupa pasir laut dalam pekerjaan konstruksi. Menurutnya, dugaan tersebut perlu segera ditelusuri oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat apabila benar terjadi penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

 

“Apabila benar material yang digunakan adalah pasir laut yang tidak melalui proses pencucian atau tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka hal itu dikhawatirkan dapat mempercepat korosi pada tulangan besi, menurunkan mutu beton, serta mengurangi umur bangunan. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Mashur.

 

Sementara itu, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila terdapat indikasi penyimpangan dari ketentuan teknis maupun administrasi.
Mahmuddin menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada KKP, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk meminta audit serta pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan, spesifikasi material, dan kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap kualitas pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahmuddin.

 

Secara umum, pekerjaan konstruksi pemerintah wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Beberapa ketentuan yang menjadi acuan antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai standar keamanan, mutu, dan keselamatan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

 

Apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

 

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa permintaan penyelidikan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait pada proyek tersebut, baik kontraktor pelaksana maupun lainnya, Media ini memberikan ruang hak jawab sebagai klarifikasi dari pihak terkait dan akan dimuat dalam pemberitaan untuk perimbangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!