Infojejama.Com//Tulang Bawang Barat – Forum Buay Bulan Udik Bersatu kembali mendesak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang untuk membuka data terkait pelepasan lahan yang dilakukan masyarakat Buay Bulan Udik pada tahun 1984. Forum juga meminta perusahaan memenuhi berbagai hak masyarakat yang hingga kini dinilai belum terealisasi, mulai dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kebun plasma, hingga kesempatan kerja bagi warga sekitar.
Desakan tersebut disampaikan saat Forum Buay Bulan Udik Bersatu bersama tim kuasa hukumnya mendatangi lokasi yang menjadi objek tuntutan di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sabtu (1/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sembari menunggu tanggapan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat atas permohonan audiensi yang sebelumnya telah diajukan forum guna memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan.
Humas Forum Buay Bulan Udik Bersatu, Aswar, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari deklarasi perjuangan yang digelar pada 3 Juni 2026. Menurutnya, forum telah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum memutuskan turun langsung ke lapangan.
“Pada 20 Juli 2026 kami telah melayangkan somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan tenggat waktu selama satu minggu. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kami belum menerima tanggapan dari pihak perusahaan,” ujar Aswar.
Ia menjelaskan, pada 29 Juli 2026 forum juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tubaba agar memfasilitasi audiensi atau mediasi dengan pihak PTPN. Sambil menunggu respons pemerintah daerah, masyarakat memilih menyampaikan aspirasi secara langsung di lokasi yang menjadi objek tuntutan.
Aswar menegaskan, tuntutan yang diperjuangkan bukan merupakan sengketa kepemilikan tanah, melainkan permintaan keterbukaan informasi mengenai proses pelepasan lahan yang dilakukan masyarakat Buay Bulan Udik pada tahun 1984.
“Kami tidak sedang bersengketa mengenai tanah. Yang kami minta adalah keterbukaan informasi dari PTPN terkait pelepasan lahan sekitar 11.550 hektare yang dilakukan masyarakat Buay Bulan Udik pada tahun 1984. Menurut pandangan kami, hingga saat ini penyelesaiannya belum sepenuhnya terealisasi,” katanya.
Menurut Aswar, berdasarkan informasi yang dimiliki forum, luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang tercatat sekitar 3.819 hektare dari total lahan yang sebelumnya dilepaskan masyarakat.
Selain meminta keterbukaan data, Forum Buay Bulan Udik Bersatu juga mempertanyakan realisasi program CSR, pembangunan kebun plasma, serta kesempatan kerja bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Program CSR belum pernah kami rasakan. Begitu juga dengan kebun plasma yang menurut kami merupakan bagian dari kewajiban perusahaan. Di wilayah Buay Bulan Udik terdapat 13 tiyuh, namun masyarakat setempat juga dinilai belum memperoleh kesempatan kerja yang memadai di lingkungan perusahaan,” ujar Aswar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Buay Bulan Udik Bersatu, Alfian Suni, menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Alfian juga menyampaikan pandangannya bahwa HGU seluas 3.819 hektare yang dimiliki perusahaan telah berakhir pada September 2025. Menurutnya, proses perpanjangan HGU semestinya melibatkan masyarakat yang berada di sekitar wilayah usaha.
“Kami meminta PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang memberikan tanggapan atas somasi dan surat yang telah kami sampaikan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan dialog,” tegas Alfian.
Aksi tersebut dihadiri Ketua Umum Forum Buay Bulan Udik Bersatu Idham, Humas Forum Aswar, Kuasa Hukum Alfian Suni beserta tim, tokoh adat dari empat tiyuh, serta sekitar 167 warga yang menyatakan dukungan terhadap perjuangan forum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Forum Buay Bulan Udik Bersatu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)










