LSM PENJARA INDONESIA DPD LAMPUNG SOROT URC BMBK DI WAY KHILAU, MAHMUDDIN: JANGAN SAMPAI ANGGARAN BESAR HANYA HABIS UNTUK TAMBALAN

PESAWARAN, Rabu 16 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung kembali menyoroti pelaksanaan kegiatan Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan keberadaan URC pada dasarnya memiliki fungsi penting dalam menangani kerusakan jalan secara cepat, terutama terhadap kondisi jalan yang membutuhkan penanganan sementara agar tetap dapat digunakan masyarakat.

Namun, menurut Mahmuddin, pelaksanaan URC juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi akuntabilitas anggaran, efektivitas penanganan, volume pekerjaan, standar teknis, lokasi pekerjaan, serta manfaat yang diterima masyarakat.

 

“Kami tidak mempersoalkan adanya URC. Justru kami mempertanyakan bagaimana sistem pelaksanaannya, berapa anggarannya, apa dasar penentuan titik yang ditangani, berapa volume pekerjaannya, siapa yang melaksanakan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” ujar Mahmuddin, Rabu (16/9/2026).

 

Mahmuddin menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pekerjaan URC di wilayah Way Khilau dilakukan oleh unsur Dinas BMBK sendiri dan merupakan kegiatan pemeliharaan yang menurut informasi lapangan tidak melalui mekanisme tender seperti paket pekerjaan konstruksi biasa.

 

“Kalau benar ini merupakan kegiatan pemeliharaan rutin atau URC yang dilaksanakan secara swakelola oleh dinas, tentu harus ada dasar anggaran, DPA, nomenklatur kegiatan, standar operasional, surat perintah kerja atau dokumen pelaksanaan, serta laporan volume dan lokasi pekerjaan. Semua itu harus bisa dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

 

URC DI TENGAH PINJAMAN DAERAH RP1 TRILIUN

Sorotan LSM Penjara Indonesia semakin kuat karena pada tahun anggaran 2026 Pemerintah Provinsi Lampung memang mengalokasikan perhatian besar terhadap pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan melalui skema pinjaman daerah sekitar Rp1 triliun.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pinjaman tersebut diarahkan untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur jalan. DPRD Lampung juga menyatakan pinjaman tersebut telah disepakati dalam pembahasan APBD 2026 dan difokuskan terutama untuk sektor jalan.

 

Sejumlah publikasi pada 2026 juga menyebut dana pinjaman tersebut digunakan untuk sejumlah proyek jalan melalui Dinas BMBK. Salah satu laporan menyebut terdapat 18 proyek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp960 miliar dari pinjaman Rp1 triliun.

 

Menurut Mahmuddin, kondisi tersebut membuat pemerintah harus semakin transparan dalam menjelaskan perbedaan antara pekerjaan yang dibiayai dari paket proyek pinjaman daerah dengan pekerjaan pemeliharaan/URC.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat jalan provinsi mendapatkan pekerjaan hanya berupa tambalan, sementara pemerintah daerah sedang menggunakan pinjaman daerah dalam jumlah besar untuk membenahi infrastruktur. Kami ingin tahu, apakah titik jalan yang ditangani URC memang masuk pemeliharaan rutin, apakah masuk program penanganan pinjaman, atau merupakan kegiatan yang berbeda,” katanya.»

 

Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur sebelumnya telah menjelaskan bahwa pinjaman Rp1 triliun diarahkan untuk memperbaiki kondisi jalan Lampung yang dinilai membutuhkan penanganan segera.
Karena itu, menurut Mahmuddin, ukuran keberhasilan program bukan hanya berapa banyak pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi juga apakah pekerjaan tersebut tepat sasaran, sesuai kebutuhan teknis, memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.meskipun tambalan. pungkas Mahmuddin

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BMBK Provinsi Lampung, Media ini memberikan ruang selebar lebar nya untuk perimbangan pemberitaan (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *