METRO, LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat Tri Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) DPC Kota Metro mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut menjadi langkah awal LSM Trinusa untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong adanya tindak lanjut atas temuan pemeriksaan yang, berdasarkan informasi yang menjadi dasar surat klarifikasi, berkaitan dengan nilai lebih dari Rp700 juta.
Ketua LSM Trinusa DPC Kota Metro, Usman, mengatakan pihaknya meminta Diskominfo Kota Metro memberikan penjelasan secara terbuka mengenai substansi temuan, langkah tindak lanjut, serta status penyelesaian kewajiban sesuai hasil pemeriksaan BPK.
> “Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi. Kami meminta pihak Diskominfo memberikan penjelasan secara terbuka dan menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujar Usman.
Menurut Usman, penyampaian surat klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, LSM Trinusa tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait. Karena itu, klarifikasi dari Diskominfo dinilai penting agar informasi mengenai temuan pemeriksaan tersebut dapat diketahui secara utuh oleh publik.
“Kami memberikan ruang kepada pihak Diskominfo untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai data serta dokumen yang ada. Yang kami dorong adalah adanya keterbukaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.
Usman menambahkan, apabila surat klarifikasi tersebut tidak mendapatkan respons atau tidak terdapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya, LSM Trinusa akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi di muka umum melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bila tidak ada respons yang jelas, kami siap menyampaikan aspirasi di muka umum. Kalau diperlukan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial. Namun kami tetap mengedepankan mekanisme yang sesuai aturan,” tegasnya.
LSM Trinusa juga meminta agar proses tindak lanjut terhadap temuan BPK dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian temuan tersebut, termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian kepada kas daerah.
Di sisi lain, substansi dan status pasti kewajiban pengembalian tersebut tetap perlu merujuk pada dokumen resmi hasil pemeriksaan serta penjelasan dari pihak Diskominfo dan instansi berwenang.
LSM Trinusa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sembari tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, media ini memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan. (Red)










