Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Alzier Dianis Tabranie di Dipersoalkan, Sembilan Bangunan Berdiri di Atas Lahan Tanpa Izin Pemilik

BANDAR LAMPUNG – Persoalan kepemilikan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menjadi perhatian keluarga Alzier Dianis Tabranie. Lahan tersebut diklaim sebagai milik Alzier dan disebut diperoleh melalui hibah dari Safei Sani Tjakra. (Rabu, 16 September 2026).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, persoalan ini mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap kondisi lahan yang berada di lokasi tersebut. Dalam penelusuran tersebut, keluarga bersama tim yang ditunjuk menemukan sejumlah bangunan permanen yang telah berdiri dan sebagian di antaranya disebut telah dihuni.

Pihak keluarga menyatakan terdapat sekitar sembilan bangunan permanen di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik Alzier Dianis Tabranie. Menurut mereka, bangunan-bangunan tersebut berdiri dengan kepemilikan yang berbeda-beda tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak yang mereka anggap sebagai pemilik sah lahan tersebut. Keluarga juga menyebut tidak pernah ada proses jual beli yang dilakukan dengan pemilik lahan yang mereka klaim.

Persoalan ini turut dikaitkan dengan seorang berinisial AL yang, menurut keterangan keluarga, pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan saat ini disebut diperbantukan di lingkungan Kantor Wilayah BPN.

Menurut pihak keluarga, Alzier Dianis Tabranie sebelumnya pernah menyerahkan sejumlah dokumen terkait lahan tersebut kepada AL saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung. Penyerahan dokumen itu dimaksudkan untuk proses penerbitan sertifikat hak atas tanah. Namun, hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses sertifikasi dimaksud.

Selain menyoroti keberadaan bangunan di atas lahan tersebut, keluarga dan tim juga mencermati sejumlah dokumen administrasi pertanahan berupa sporadik dan surat pernyataan yang disebut ditandatangani oleh Satria Dinata, S.Kom., M.M. saat masih menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan keluarga, Satria Dinata saat ini tidak lagi menjabat sebagai lurah, sementara keberadaan tugas kedinasannya saat ini belum diketahui secara pasti.

Tim Alzier Dianis Tabranie menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen, riwayat administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen atas lahan tersebut.

Mereka menegaskan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka keluarga bersama tim akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut termasuk meminta penjelasan kepada instansi terkait mengenai status administrasi serta riwayat pertanahan lahan dimaksud.

Keluarga Alzier Dianis Tabranie juga menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara terbuka berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, sehingga status kepemilikan lahan maupun dasar hukum berdirinya bangunan di atas lokasi tersebut dapat diketahui secara jelas.

Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, dugaan penyerobotan lahan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut masih merupakan pernyataan dan klaim dari pihak keluarga Alzier Dianis Tabranie beserta timnya. Oleh karena itu, klarifikasi dan konfirmasi dari pihak AL, Satria Dinata, serta instansi pertanahan terkait masih diperlukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.

(An/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *