Pesawaran, 2 Agustus 2026 – Camat Kedondong, Najamroni, S.E., menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menyusul adanya sorotan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan sebagai bendahara salah satu kelompok tani di desa tersebut.
Saat dimintai tanggapan mengenai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Najamroni menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan segera melakukan klarifikasi dengan memanggil Kepala Desa Kertasana guna memperoleh penjelasan secara langsung.
Di sisi lain, Kepala Desa Kertasana, M. Yazid, mengakui bahwa dirinya telah menjadi bendahara salah satu kelompok tani sebelum menjabat sebagai kepala desa. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan awal atas informasi yang beredar mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum terpilih sebagai kepala desa, M. Yazid diketahui pernah menjabat sebagai perangkat Desa Kertasana. Selain itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kelompok tani tempat dirinya tercatat sebagai bendahara saat ini sedang menerima bantuan pemerintah berupa pembangunan sumur bor di wilayah Desa Kertasana.
Sejumlah warga berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah kecamatan dan pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara regulasi, penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib bertindak berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan kewenangannya.
Apabila kelompok tani tersebut menerima bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah, maka pelaksanaan program juga wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil klarifikasi dari Pemerintah Kecamatan Kedondong maupun instansi teknis yang membina kelompok tani tersebut. Media akan terus berupaya memperoleh informasi lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Diberitakan sebelumnya :
Masyarakat Soroti Dugaan Kepala Desa Kertasana Rangkap Jabatan Sebagai Bendahara Salah Satu Kelompok Tani
https://infojejama.com/2026/08/02/masyarakat-soroti-dugaan-kepala-desa-kertasana-rangkap-jabatan-sebagai-bendahara-salah-satu-kelompok-tani/










