Lampung, Senin, 3 Agustus 2026 – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung secara resmi melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang telah berstatus terpidana dan menjalani pidana penjara, apabila telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
Menurut Mahmuddin, apabila benar terdapat anggota DPRD yang telah menjalani pidana penjara namun masih menerima gaji, tunjangan, maupun hak keuangan lainnya sebagai anggota DPRD, maka kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
«”Apabila benar masih terdapat pembayaran gaji, tunjangan, atau hak keuangan lainnya kepada anggota DPRD yang sudah tidak dapat menjalankan tugas karena menjalani pidana penjara, maka hal tersebut harus segera ditelusuri sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Kami meminta proses PAW segera dilaksanakan apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi,” ujar Mahmuddin.»
Selain meminta percepatan proses PAW sesuai ketentuan hukum, LSM Penjara Indonesia juga meminta pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD, partai politik pengusung, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status keanggotaan dan pembayaran hak keuangan anggota DPRD yang dimaksud.
Secara normatif, mekanisme pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota DPRD yang memenuhi alasan pemberhentian, termasuk karena putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat diproses pemberhentiannya dan selanjutnya dilakukan PAW sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, pengelolaan keuangan negara wajib mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Apabila terdapat pembayaran hak keuangan yang diduga tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa dugaan adanya kerugian keuangan negara tidak dapat disimpulkan secara sepihak, melainkan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Karena itu, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta mengambil langkah administratif sesuai ketentuan hukum apabila terdapat dasar yang cukup untuk melaksanakan PAW.
Mahmuddin juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Apabila terdapat dugaan kelalaian maupun pembiaran dalam pelaksanaan ketentuan hukum, maka penilaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan maupun DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait surat yang disampaikan oleh LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)










