Komite SMPN 2 Tulang Bawang Barat Tetapkan Biaya Perlengkapan Siswa Baru Rp640 Ribu, Ketua JWI TUBABA Soroti Dugaan Pungutan

Tulang Bawang Barat | Infojejama.com – Penetapan biaya perlengkapan dan kebutuhan siswa baru sebesar Rp640.000 di SMP Negeri 2 Tulang Bawang Barat (SMPN 2 Tubaba) Tahun Ajaran 2026/2027 menuai perhatian. Besaran biaya tersebut merupakan hasil rapat Komite Sekolah bersama wali murid yang digelar di lingkungan sekolah.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengabadikan papan rincian biaya dalam rapat komite. Dokumentasi itu kemudian dikirimkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan di lingkungan pendidikan.

Dalam dokumentasi yang diterima, tercantum rincian kebutuhan siswa baru yang meliputi seragam batik, seragam olahraga, atribut sekolah, buku catatan, kartu pelajar, kartu perpustakaan, topi, dasi, hingga perlengkapan lainnya dengan total biaya sebesar Rp640.000.

Menyikapi laporan tersebut, Heri Akbar mengaku telah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Tulang Bawang Barat melalui aplikasi WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan biaya, mekanisme pengelolaan dana, serta status pembayaran yang dibebankan kepada wali murid.

Dalam balasan pesan WhatsApp yang diterima, Kepala SMPN 2 Tulang Bawang Barat menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh karena sedang berada di rumah sakit mendampingi orang tuanya yang dalam kondisi kritis.

“Pihak koperasi sekolah langsung TF ke pihak ketiga untuk bayar-bayar. Sampai saat ini saya belum lihat duitnya. Apalagi setelah rapat saya langsung ke RS, besok paginya baru pulang untuk rapat lagi, begitu terus selama tiga hari dari Rabu sampai Jumat. Ayah saya koma. Sekarang posisi saya masih di rumah sakit. Kalau memungkinkan besok pagi pulang ke TBB karena ada acara di SMP 24,” tulis Kepala SMPN 2 Tulang Bawang Barat melalui pesan WhatsApp.

Heri Akbar menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi pribadi Kepala Sekolah. Namun demikian, menurutnya, substansi konfirmasi terkait kebijakan penetapan biaya belum terjawab sehingga masyarakat masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah.

“Hingga saat ini kami belum memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan biaya tersebut, apakah bersifat wajib atau sukarela, bagaimana mekanisme penyalurannya melalui koperasi sekolah, serta dasar hukumnya. Oleh karena itu kami masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah,” ujar Heri Akbar.

MENGACU KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah menerbitkan kebijakan penghapusan pungutan komite sekolah pada satuan pendidikan negeri sebagai upaya meringankan beban orang tua peserta didik.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.

Di sisi lain, sekolah negeri juga memperoleh alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya diatur melalui petunjuk teknis dari pemerintah. Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai apakah suatu kebutuhan dapat atau tidak dapat dibiayai dari BOS bergantung pada ketentuan dalam petunjuk teknis BOS yang berlaku.

BERPOTENSI MENJADI OBJEK PEMERIKSAAN

Apabila dalam proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang nantinya ditemukan adanya pungutan yang bersifat wajib, penetapan nominal yang mengikat, atau kewajiban membeli atribut melalui sekolah maupun pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia, maupun Aparat Penegak Hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan ataupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, dugaan yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

HAK JAWAB MASIH DITUNGGU

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi secara lengkap mengenai dasar kebijakan penetapan biaya perlengkapan siswa baru tersebut.

Infojejama.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMP Negeri 2 Tulang Bawang Barat, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Redaksi Infojejama.com|Biro Tulang Bawang Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!