Dua Unit Sepeda Motor Digondol Maling di Parkiran RSUD Pesawaran, Ketua LSM Penjara Indonesia Soroti Tanggung Jawab Pengelola Parkir

PESAWARAN, LAMPUNG — Dua unit sepeda motor milik warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan hilang saat diparkir di area parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, Lampung, Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Peristiwa tersebut menjadi perhatian Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, yang meminta pihak pengelola parkir maupun manajemen RSUD Pesawaran memberikan penjelasan terkait sistem keamanan dan pengawasan kendaraan yang berada di area parkir rumah sakit.

 

Menurut Mahmuddin, apabila kendaraan hilang ketika berada di area parkir yang dikelola secara resmi dan pengguna telah membayar jasa parkir, persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi beban korban. Perlu dilihat hubungan hukum antara pengguna jasa dengan pihak pengelola parkir.

 

“Kalau masyarakat sudah menggunakan jasa parkir dan kendaraan dititipkan di area yang dikelola, maka harus ada tanggung jawab dari pengelola untuk memberikan keamanan terhadap kendaraan tersebut. Jangan sampai ketika terjadi kehilangan, masyarakat justru dibiarkan menanggung kerugian sendiri,” ujar Mahmuddin.

 

Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Mahmuddin menjelaskan, dalam hukum perdata, hubungan antara pengguna jasa parkir dan pengelola parkir dapat dipandang sebagai perjanjian penitipan barang. Mahkamah Agung juga telah memiliki yurisprudensi mengenai tanggung jawab pengelola parkir.

 

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985, hubungan perparkiran dipandang sebagai perjanjian penitipan barang. Mahkamah Agung dalam telaah putusan terkait juga menjelaskan bahwa pengelola parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga kendaraan dan mengembalikannya dalam kondisi sebagaimana ketika dititipkan.

 

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Dengan demikian, tulisan seperti “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pengelola.

 

“Jadi, apabila memang terbukti kendaraan hilang di area parkir yang menjadi tanggung jawab pengelola, kami meminta jangan hanya menyampaikan bahwa kehilangan merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan. Persoalan ini harus dilihat secara hukum dan berdasarkan fakta pengelolaan parkir di lokasi,” tegasnya.

 

Minta CCTV dan Sistem Keamanan Diperiksa

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga meminta manajemen RSUD Pesawaran atau pihak yang mengelola parkir segera mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Selain itu, perlu diperiksa sistem keluar-masuk kendaraan, petugas parkir yang bertugas pada saat kejadian, karcis parkir, serta kemungkinan adanya kelemahan pengawasan yang dimanfaatkan pelaku pencurian.

 

Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan kepolisian maupun menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.

 

“Pencurian merupakan ranah penegakan hukum dan kami menyerahkan proses pidananya kepada kepolisian. Namun dari sisi pelayanan parkir, harus ada kejelasan siapa pengelolanya dan bagaimana bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan,” katanya.

 

Dorong Penyelesaian yang Berkeadilan

LSM Penjara Indonesia meminta pihak pengelola parkir dan manajemen RSUD Pesawaran membuka ruang komunikasi dengan para pemilik kendaraan yang menjadi korban.

 

Menurutnya, apabila kemudian ditemukan adanya kelalaian dalam pengamanan parkir, korban memiliki dasar untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata. Ketentuan perlindungan konsumen juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan di RSUD Pesawaran merasa tidak nyaman. Pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya :

Dua Unit Sepeda Motor Hilang di Parkiran RSUD Pesawaran, Warga Kedondong Lapor Polisi

https://infojejama.com/2026/08/20/dua-unit-sepeda-motor-hilang-di-parkiran-rsud-pesawaran-warga-kedondong-lapor-polisi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!