Ada Apa di Balik Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah Di Pringsewu? Pemeriksaan Inspektorat Diminta Transparan

PRINGSEWU – Pemanggilan sejumlah Kepala Sekolah TK/PAUD dan SDN di Kabupaten Pringsewu oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terkait program bantuan revitalisasi sekolah menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah terlihat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu pada Senin (21/9/2026). Salah seorang kepala sekolah yang ditemui awak media membenarkan bahwa kedatangannya untuk memenuhi undangan Inspektorat terkait program revitalisasi.

 

“Gak ada apa-apa, Mas. Hanya diundang persoalan revitalisasi,” ujarnya singkat.

 

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apa tujuan dan materi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Apakah sebatas pembinaan dan monitoring, evaluasi pelaksanaan, klarifikasi atas laporan atau temuan tertentu, penyampaian arahan, maupun agenda lainnya.

 

Hal tersebut menjadi penting untuk diketahui, mengingat pelaksanaan program revitalisasi sekolah sebelumnya juga menjadi perhatian dan memunculkan sejumlah pertanyaan di lapangan.

 

Dalam penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan Tim Media di beberapa sekolah penerima bantuan, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, di antaranya mengenai mekanisme pembentukan dan keterlibatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

 

Pertanyaan tersebut antara lain mengenai siapa yang ditetapkan sebagai Ketua P2SP dan bagaimana susunan kepengurusannya, serta sejauh mana kepengurusan tersebut benar-benar terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan. Termasuk dugaan pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak yang disebut-sebut sebagai pemborong, padahal mekanisme program mensyaratkan pelaksanaan secara swakelola.

 

Media juga menemukan adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait siapa yang menentukan atau mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, termasuk penentuan tenaga tukang, pembelian material, penyusunan maupun penggunaan RAB, spesifikasi pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran.

 

Pertanyaan lainnya menyangkut sejauh mana Kepala Sekolah selaku pihak di satuan pendidikan dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut.

 

Di sisi lain, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga perlu menjadi bagian dari pengawasan. Apakah jenis, ukuran, volume dan kualitas material yang digunakan telah sesuai dengan RAB serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.

 

Apabila kemudian ditemukan material atau pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, tentu perlu dijelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

 

Berbagai pertanyaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran maupun kecurangan, melainkan mendorong adanya penjelasan terbuka agar pelaksanaan program revitalisasi dapat diketahui publik secara utuh dan transparan.

 

Dalam konteks tersebut, pemanggilan sejumlah kepala sekolah oleh Inspektorat menjadi relevan untuk dipertanyakan.

 

Apakah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari agenda pembinaan rutin, monitoring dan evaluasi, tindak lanjut laporan masyarakat, klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan, atau terdapat persoalan lain yang sedang ditangani Inspektorat?

 

Pertanyaan berikutnya, apakah pemanggilan hanya dilakukan terhadap sejumlah sekolah tertentu atau nantinya akan dilakukan terhadap seluruh satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi, baik jenjang PAUD/TK, SD maupun SMP di Kabupaten Pringsewu?

 

Jika memang terdapat hasil monitoring, laporan, atau indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana proses pengawasan dilakukan dan apa langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah.

 

Terlebih, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelaksanaan kegiatan, hal tersebut perlu dijelaskan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dimiliki, bukan sekadar berdasarkan informasi atau asumsi.

 

Untuk mendapatkan penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, media telah melakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta Irban 4, Wiwid.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

 

Tidak berhenti melalui pesan WhatsApp, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim Lampung1News juga mendatangi langsung Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk meminta keterangan mengenai tujuan pemanggilan sejumlah kepala sekolah tersebut.

 

Namun, tim belum dapat menemui pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait agenda tersebut.

 

Hingga kini, Media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu demi keberimbangan pemberitaan sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak.

 

Media membuka ruang seluas-luasnya kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah penerima bantuan, P2SP maupun pihak lain yang berkaitan dengan program revitalisasi untuk memberikan klarifikasi.

 

Apabila terdapat tanggapan, data, dokumen atau penjelasan resmi yang berkaitan dengan pemberitaan ini, Media siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *