Putusan Cerai Mahkamah Syar’iyah Idi Dipertanyakan, Hendrika Soroti Hak Pembelaan dan Mekanisme Upaya Hukum

IDI, ACEH — Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 294/Pdt.G/2026/MS.Idi yang diputus pada Selasa, 22 September 2026, menuai keberatan dari pihak Tergugat, Hendrika Saputra bin Ridwan.

 

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat, Windasari binti Manaf, dan menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat terhadap Penggugat. Putusan juga menetapkan hak asuh dua orang anak kepada ibu kandung serta menetapkan nafkah anak sebesar Rp1 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun.

 

Selain itu, Tergugat dibebani nafkah iddah sebesar Rp3 juta, mut’ah Rp5 juta serta maskan-kiswah sebesar Rp3 juta.

 

Hendrika menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Ia mempertanyakan sejumlah aspek proses persidangan, termasuk haknya dalam memberikan pembelaan serta dasar hukum dijatuhkannya talak satu ba’in sughra.

 

«“Hak talak saya dirampas, harta saya dikuras. Saya mempertanyakan dasar hukumnya. Kalau saya tidak pernah mengikrarkan talak di depan hakim, bagaimana talak itu dianggap terjadi?” ujar Hendrika kepada media, Jumat (25/9/2026).»

 

PERSOALAN JENIS PERKARA

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian Hendrika adalah mekanisme perceraian yang digunakan dalam perkara tersebut.

 

Secara umum, cerai gugat dan cerai talak memiliki mekanisme berbeda. Dalam cerai talak, suami mengajukan permohonan dan terdapat tahapan ikrar talak. Sementara dalam perkara cerai gugat, istri bertindak sebagai Penggugat dan apabila gugatan dikabulkan, pengadilan dapat menjatuhkan talak satu ba’in sughra terhadap Tergugat.

 

Karena itu, keberatan Hendrika mengenai dirinya yang tidak pernah mengucapkan talak di persidangan perlu dilihat berdasarkan jenis perkara serta dasar hukum yang digunakan majelis dalam perkara Nomor 294/Pdt.G/2026/MS.Idi.

 

Persoalan tersebut penting dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara mekanisme cerai gugat dengan cerai talak.

 

HENDRIKA PERTANYAKAN HAK MEMBELA DIRI

 

Selain persoalan mekanisme perceraian, Hendrika juga mempertanyakan apakah seluruh haknya sebagai Tergugat telah diberikan secara layak selama proses pemeriksaan perkara.

 

Ia mengaku tidak menggunakan jasa pengacara karena keterbatasan biaya.

 

«“Uang tidak ada untuk menyewa pengacara. Saya mempertanyakan apakah semua tuduhan terhadap saya benar-benar dapat dibuktikan di persidangan,” katanya.»

 

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak Hendrika dan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen perkara, berita acara persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak serta keterangan resmi dari Mahkamah Syar’iyah Idi.

 

Dengan demikian, persoalan yang perlu dilihat bukan hanya mengenai siapa yang benar atau salah, tetapi juga bagaimana proses pemanggilan, penyampaian jawaban, pembuktian, pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan dilaksanakan sesuai hukum acara.

 

PERSOALAN e-COURT

 

Hendrika juga mempertanyakan dokumen putusan yang tersedia melalui sistem elektronik atau e-Court. Ia mempertanyakan apakah suatu dokumen putusan dapat mengalami perubahan setelah putusan dibacakan.

 

Terkait hal tersebut, dugaan adanya perubahan isi putusan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti. Verifikasi dapat dilakukan dengan membandingkan putusan yang diucapkan dalam persidangan, salinan resmi putusan serta dokumen elektronik yang diterima para pihak.

 

Apabila terdapat perbedaan, maka penting diketahui apakah perbedaan tersebut merupakan koreksi administratif yang dilakukan sesuai prosedur atau terdapat persoalan lain.

 

SOAL AKTA CERAI

 

Hendrika juga mempertanyakan status akta cerai apabila dirinya merasa tidak pernah mengucapkan talak.

 

Persoalan tersebut perlu dikaitkan dengan jenis perkara yang diperiksa. Mekanisme penerbitan akta cerai dalam perkara cerai gugat berbeda dengan perkara cerai talak, sehingga status putusan, kekuatan hukum tetap dan tahapan administrasi perkara menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.

 

DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

 

Hendrika meminta pihak Mahkamah Syar’iyah Idi memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Ia juga berharap adanya penjelasan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun Mahkamah Agung apabila diperlukan.

 

Sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian antara lain:

 

1. Apa jenis perkara Nomor 294/Pdt.G/2026/MS.Idi?

2. Apa dasar hukum majelis menjatuhkan talak satu ba’in sughra?

3. Bagaimana proses pemanggilan Tergugat?

4. Apakah Tergugat diberikan kesempatan mengajukan jawaban, bukti dan saksi?

5. Bagaimana pelaksanaan mediasi dan hasilnya?

6. Kapan dan melalui mekanisme apa putusan diberitahukan kepada para pihak?

7. Kapan putusan berkekuatan hukum tetap?

8. Apakah terdapat koreksi terhadap salinan putusan setelah dibacakan?

9. Bagaimana pengadilan memastikan salinan putusan sesuai dengan putusan yang dibacakan?

10. Upaya hukum apa yang masih dapat ditempuh Tergugat?

 

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari keberatan pihak yang berperkara dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

 

MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI: SILAKAN AJUKAN BANDING

 

Sementara itu, pihak Mahkamah Syar’iyah Idi telah memberikan tanggapan mengenai keberatan terhadap putusan tersebut.

 

Melalui Pak Ilyas dari Mahkamah Syar’iyah Idi, disampaikan bahwa apabila pihak yang bersangkutan tidak menerima atau keberatan terhadap putusan, tersedia mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

«“Kalau keberatan terhadap putusan tersebut, silakan ajukan upaya hukum banding ke MS Idi dalam tempo paling lambat 14 hari terhitung pada saat putusan dibacakan. Selamat berjuang untuk keadilan,” ujar Ilyas kepada media.»

 

Keterangan tersebut disampaikan atas nama pihak Mahkamah Syar’iyah Idi. Adapun mengenai substansi keberatan Hendrika terhadap proses persidangan dan isi putusan, penyelesaiannya tetap dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

 

UPAYA HUKUM MENJADI JALUR PENYELESAIAN

 

Perkara Nomor 294/Pdt.G/2026/MS.Idi kini menjadi perhatian pihak Tergugat. Keberatan terhadap putusan pengadilan pada prinsipnya dapat disampaikan melalui mekanisme upaya hukum yang telah disediakan dalam sistem peradilan.

 

Karena itu, polemik mengenai putusan tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti terhadap hakim maupun lembaga peradilan.

 

Di sisi lain, pihak yang berperkara juga berhak memahami dasar putusan dan menggunakan hak hukumnya apabila merasa keberatan.

 

Perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara Penggugat dan Tergugat, tetapi juga berkaitan dengan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, maskan-kiswah serta status hukum perkawinan.

 

Dengan adanya keterangan dari Mahkamah Syar’iyah Idi mengenai jalur banding, pihak Hendrika kini memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan apabila tetap keberatan terhadap putusan tersebut.

Pewarta: Hendrika Saputra / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *