LSM Trinusa Provinsi Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pasar Natar Senilai Rp59,1 Miliar ke KPK

Bandarlampung, 9 April 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa)** Provinsi Lampung melalui Sekretaris Jenderalnya, **Faqih Fakhrozi**, rencana melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan **Pasar Natar**, Kabupaten Lampung Selatan, yang didanai **APBN 2023** melalui **Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung**. Proyek senilai **Rp59,1 miliar** ini diduga bermasalah dalam proses lelang, kualitas konstruksi, dan indikasi mark-up anggaran, dengan selisih HPS mencapai **Rp3,6 miliar** (HPS Rp55,5 miliar).

 

**Temuan Utama LSM Trinusa**:

1. **Ketidakwajaran Proses Lelang**:

– Dari **67 peserta** yang mendaftar, hanya **5 perusahaan** yang menawar, dengan **dua perusahaan (PT. Karya Bangun Mandiri Persada dan PT. Mitra Eclat Gunung Arta) menawar harga identik (Rp44,4 miliar)**, mengindikasikan potensi **kolusi** [*analisis dokumen lelang*].

– **Pemenang PT. Karya Bangun Mandiri Persada** dengan harga **Rp44,4 miliar** (25% di bawah pagu anggaran) menimbulkan tanda tanya atas kualitas pekerjaan.

 

2. **Dugaan Penyalahgunaan Wewenang**:

– **Kepala Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung** dan **Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)** diduga **mengarahkan proyek** ke kontraktor tertentu tanpa evaluasi kompetitif.

– Tidak ada penjelasan transparan mengapa penawaran terendah dipilih meski ada peserta dengan kapasitas teknis lebih baik seperti **PT. Nindya Beton** (Rp53,6 miliar).

 

3. **Kualitas Bangunan di Bawah Standar**:

– Investigasi lapangan menemukan **material tidak memenuhi SNI**, termasuk struktur beton retak dan penggunaan besi berdiameter di bawah spesifikasi teknis.

– Pedagang mengeluh **70% kios baru** tidak dialokasikan untuk pedagang lama, bertentangan dengan kesepakatan musyawarah pra-proyek [*laporan warga*].

 

**Statemen Keras Faqih Fakhrozi**:

> *”Ini bukan sekadar inefisiensi, tapi **korupsi berjamaah**! Dari lelang bermasalah hingga bangunan tidak layak, uang rakyat dikorupsi secara sistematis. Kami sudah siapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke KPK dan BPKP.”*

 

**Bukti yang Dikumpulkan**:

– Dokumen lelang menunjukkan **penawaran tidak wajar** oleh peserta tertentu.

– Foto dan video **kualitas konstruksi di bawah standar**.

– Testimoni pedagang yang dirugikan akibat alokasi kios tidak transparan.

 

**Tindakan LSM Trinusa**:

1. **Pelaporan ke KPK**: Segera mengajukan laporan resmi dengan bukti awal.

2. **Audit Mendesak**: Mendesak **BPKP** dan **Inspektorat Provinsi** mengaudit aliran dana dan kualitas proyek.

3. **Pendampingan Hukum**: Membuka posko pengaduan di Kantor DPC Trinusa Lampung Selatan.

 

**Kontekstual Kasus**:

Proyek ini mirip dengan skandal korupsi di **Pembangunan Unit Center Kerbau Sumsel** (APBN 2018) yang juga terbengkalai dengan kerugian Rp58 miliar [*citation:1*], serta kasus **DAK PUPR Lampung Timur** yang diduga dikorupsi oknum pejabat.

 

**Tuntutan LSM**:

1. **Pemberhentian sementara** Kepala Balai Prasarana Permukiman dan PPK terkait.

2. **Pemeriksaan kontraktor** oleh KPK untuk menelusuri aliran dana.

3. **Revitalisasi ulang** Pasar Natar dengan melibatkan masyarakat. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *