Bandarlampung, 9 April 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa)** Provinsi Lampung melalui Sekretaris Jenderalnya, **Faqih Fakhrozi**, rencana melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan **Pasar Natar**, Kabupaten Lampung Selatan, yang didanai **APBN 2023** melalui **Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung**. Proyek senilai **Rp59,1 miliar** ini diduga bermasalah dalam proses lelang, kualitas konstruksi, dan indikasi mark-up anggaran, dengan selisih HPS mencapai **Rp3,6 miliar** (HPS Rp55,5 miliar).
**Temuan Utama LSM Trinusa**:
1. **Ketidakwajaran Proses Lelang**:
– Dari **67 peserta** yang mendaftar, hanya **5 perusahaan** yang menawar, dengan **dua perusahaan (PT. Karya Bangun Mandiri Persada dan PT. Mitra Eclat Gunung Arta) menawar harga identik (Rp44,4 miliar)**, mengindikasikan potensi **kolusi** [*analisis dokumen lelang*].
– **Pemenang PT. Karya Bangun Mandiri Persada** dengan harga **Rp44,4 miliar** (25% di bawah pagu anggaran) menimbulkan tanda tanya atas kualitas pekerjaan.
2. **Dugaan Penyalahgunaan Wewenang**:
– **Kepala Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung** dan **Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)** diduga **mengarahkan proyek** ke kontraktor tertentu tanpa evaluasi kompetitif.
– Tidak ada penjelasan transparan mengapa penawaran terendah dipilih meski ada peserta dengan kapasitas teknis lebih baik seperti **PT. Nindya Beton** (Rp53,6 miliar).
3. **Kualitas Bangunan di Bawah Standar**:
– Investigasi lapangan menemukan **material tidak memenuhi SNI**, termasuk struktur beton retak dan penggunaan besi berdiameter di bawah spesifikasi teknis.
– Pedagang mengeluh **70% kios baru** tidak dialokasikan untuk pedagang lama, bertentangan dengan kesepakatan musyawarah pra-proyek [*laporan warga*].
**Statemen Keras Faqih Fakhrozi**:
> *”Ini bukan sekadar inefisiensi, tapi **korupsi berjamaah**! Dari lelang bermasalah hingga bangunan tidak layak, uang rakyat dikorupsi secara sistematis. Kami sudah siapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke KPK dan BPKP.”*
**Bukti yang Dikumpulkan**:
– Dokumen lelang menunjukkan **penawaran tidak wajar** oleh peserta tertentu.
– Foto dan video **kualitas konstruksi di bawah standar**.
– Testimoni pedagang yang dirugikan akibat alokasi kios tidak transparan.
**Tindakan LSM Trinusa**:
1. **Pelaporan ke KPK**: Segera mengajukan laporan resmi dengan bukti awal.
2. **Audit Mendesak**: Mendesak **BPKP** dan **Inspektorat Provinsi** mengaudit aliran dana dan kualitas proyek.
3. **Pendampingan Hukum**: Membuka posko pengaduan di Kantor DPC Trinusa Lampung Selatan.
**Kontekstual Kasus**:
Proyek ini mirip dengan skandal korupsi di **Pembangunan Unit Center Kerbau Sumsel** (APBN 2018) yang juga terbengkalai dengan kerugian Rp58 miliar [*citation:1*], serta kasus **DAK PUPR Lampung Timur** yang diduga dikorupsi oknum pejabat.
**Tuntutan LSM**:
1. **Pemberhentian sementara** Kepala Balai Prasarana Permukiman dan PPK terkait.
2. **Pemeriksaan kontraktor** oleh KPK untuk menelusuri aliran dana.
3. **Revitalisasi ulang** Pasar Natar dengan melibatkan masyarakat. ( Red )