Oknum Kepala Desa Pujorahayu ABH Di Laporkan Ke Polsek Gedong Tataan Oleh Warga Sinar Harapan Terkait Dugaan Penipuan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pesawaran – Diduga telah melakukan penipuan hingga ratusan juta terhadap warga Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, akhir nya oknum Kepala Desa Pujorahayu , Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, secara resmi di laporkan ke kepolisian, Polsek Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

 

Pengaduan secara resmi diajukan oleh Nurhalim (49), Warga Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong. Ia melaporkan seorang bernama ABH yang merupakan oknum Kepala Desa Pujorahayu ke Polsek Gedong Tataan.

 

Laporan tersebut dikuatkan dengan Surat Laporan Polisi No: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 30/4/2026 pukul 16:54 WIB.

 

Menurut Nhm, persoalan ini bermula dari adanya janji yang disampaikan oleh oknum kades kepadanya. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah ditepati sebagaimana yang diharapkan.

 

“Awalnya oknum kepala desa ini menawarkan kerjasama untuk kebutuhan desa berupa pengadaan bibit padi sebanyak 1000 (seribu) sak dan seragam jema’ah ibu-ibu 300 pcs, dan peralatan 1 set pasilitas olah raga voli, namun meminta dalam bentuk uang dengan janji oknum kades ABH akan memberikan keuntungan lebih yang akan di berikan pada pencarian dana desa (DD) tahap ll tahun 2025.

 

Dengan iming-iming janji memberikan keuntungan akhir nya Nhm menyetujui tawaran oknum Kades Pujorahayu dengan pengiriman secara bertahap.

 

“Saya mengirimkan uang secara bertahap kepada ABH dengan rincian sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) lalu, Rp. 99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) kemudian, Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan yang terakhir dengan dali untuk kekurangan membayar pajak desa agar dana segera cair ABH kembali meminta Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). namun hingga saat ini ketika di tagih pembayaran hanya memberikan janji-janji saja tetapi tidak terealisasikan,” terang Nhm Selasa (6/5/2026).

 

Merasa tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan,Nhm akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Saya berharap ada kejelasan dan proses hukum yang berjalan. Karena apa yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ungkap Nhm saat dimintai keterangan.

 

Jabatan kepala desa merupakan posisi publik yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat serta menjalankan tugas pemerintahan secara transparan dan bertanggung jawab.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor ABH belum dapat dimintai atau memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Nurhalim ke Polsek Gedong Tataan, Media ini memberikan ruang klarifikasi sebagai hak jawab untuk perimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!