Lsm Penjara Indonesia Dpd Lampung Resmi Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa Trimulyo TA 2023-2025

Pesawaran – adanya dugaan aroma korupsi penggelembungan anggaran dan adanya mark,Up di dalam pembelanjaan dana desa Trimulyo,Mahmudin Ketua Lsm Penjara Indonesia Dpd Provinsi Lampung, sudah layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi pada Jumat 21 November 2025 ,adanya dugaan korupsi realisasi dana Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.  Jum’at 21 November 2025

 

Mahmuddin mengatakan, saat ditemui di sekretariat bahwa “Hari ini kami telah layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pemerintah Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin,dalam hal ini kami lakukan sesuai mekanisme sebelum kami layangkan surat laporan pengaduan kepada pihak APIP dan APH, jelas Mahmuddin

“Adapun maksud dan tujuan dalam keterangan surat kami meminta dokumentasi, rencana anggaran biaya dan bukti-bukti pembelanjaan matrial sesuai yang diperuntukkan dalam data realisasi pada anggaran tahun 2023-2024-2025.imbuh Mahmuddin

 

Hal itu kami lakukan setelah “Sebelumnya kami telah turun atas permintaan warga setempat investigasi di beberapa titik kegiatan yang telah di realisasi oleh pemerintah Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin,apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada balasan resmi surat yang kami layangkan kepada pihak Pemerintah Desa Trimulyo ,maka selanjutnya kami akan layangkan surat Laporan Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran meminta ulang dilakukanya Adit khusus  pemeriksaan dan  dari beberapa item kegiatan yang kami lampirkan dalam surat . Jelas Mahmuddin

 

Selain itu terjadinya dugaan Mark Up pada pembangunan gedung posyandu yang dibangun pada tahun 2023 yang menelan anggaran 171,000.000 seratus tujuh puluh juta rupiah ,yang mana ukuran gedung lebar 8 ,5 meter, panjang 18 ,5 meter itu kami sangat meyakini telah terjadinya Mark Up harga satuan barang yang terindikasi menggerogoti Anggaran dana desa yang sejatinya untuk kepentingan masyrakat,

 

Kemudian ada TPT talud penahan tanah yang dibangun tahun 2025 di dusun tiga Trirahayu panjang 10 meter tinggi dua meter Rp 27,000.000 dua puluh tujuh juta juga terdapat kekurangan volume ,maka dengan ini kami mengharapkan pihak desa dapat memberikan rincian pembelanjaan dari beberapa Aitem yang kami curigai rawan di korupsi,perlu di ketahui

 

UU Mark up pembelanjaan”. Mark-up penyalahgunaan harga dalam pembelanjaan negara merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, yaitu UU No. 20 Tahun 2001. Pungkasnya,

 

Hasil konfirmasi ke pihak desa Nomor kepala desa dalam kondisi tidak aktif,selanjutnya team media meminta tanggapan dari Sumaji selaku aparat desa Trimulyo membalas pesan whatsapp, “Ya mas ini lagi di siapkan terkait tanggapan perimbangan pemdes Trimulyo.

 

By. Redaksi

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!