LSM PENJARA DPD Lampung Soroti Dugaan Pelanggar Aturan Pengusaha Kaplingan Buka Lahan Tanpa Izin di Kawasan LP2B

Infojejama.com// Pesawaran – Mahmuddin, Ketua LSM PENJARA INDONESIA DOD Provinsi Lampung angkat bicara terjait adanya seorang pengusaha kaplingan berinisial A, Ayung, warga Pekon Pardasuka, diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan dengan membuka serta memperjualbelikan kaplingan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

 

Mahmuddin mengatakan, Adapun tanah yang dikapligkan tersebut berada di wilayah Dusun Dantar Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung,selain itu adanya dugaan penyerobotan tanah milik warga setempat bernama Rudiana 40 THN, dimana tanah miliknya dijadikan akses jalan menuju Kaplingan tersebut tanpa ijin dari pemilik sah,

 

Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pembukaan lahan Pertanian Perkebunan yang diduga dialihfungsikan menjadi kaplingan. Padahal, kawasan LP2B merupakan lahan yang dilindungi negara dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan karena menyangkut ketahanan pangan.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia, Mahmuddin, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pembukaan dan penjualan kaplingan di atas lahan LP2B tanpa izin jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

 

 

“LP2B itu dilindungi undang-undang. Kalau ada pengusaha kaplingan membuka dan memperjualbelikannya tanpa izin, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Mahmuddin kepada wartawan.jumat 23 Januari 2026

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur dan izin yang sah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

 

 

LSM Penjara Indonesia mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kami minta jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan merugikan petani serta masyarakat luas,” tambah Mahmuddin.

 

Menurut mahmuddin hal tersebut ada Sanksi Hukum

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, alih fungsi lahan LP2B tanpa izin atau tanpa memenuhi syarat penggantian dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda, baik bagi pengembang maupun pejabat yang membiarkan.

 

Catatan: Pada tahun 2025, pemerintah semakin ketat melindungi lahan sawah dan kebun produktif untuk ketahanan pangan nasional, dengan prioritas pada penggunaan lahan yang bukan sawah atau lahan kurang produktif untuk perumahan.

 

Selanjutnya team media mengkonfirmasi pihak A Yung melalui via WhatsApp guna perimbangan pemberitaan belum memberikan balasan, Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha kaplingan A, Ayung, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut, media ini memberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sebagai hak jawab .

 

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!