Konflik Tanah Mesuji Memasuki Babak Baru, Kuasa Hukum Siapkan Jalur Hukum dan Aksi Massa

Bandar Lampung – Konflik pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, kembali memanas. Ribuan warga transmigrasi dari enam desa dikabarkan tengah bersiap menggelar aksi besar-besaran dengan mendatangi bahkan menduduki Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan tanah mereka oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL/Lambang Jaya Group).

 

Rencana aksi tersebut mencuat setelah berbagai upaya hukum dan koordinasi dengan pemerintah dinilai belum membuahkan penyelesaian yang nyata. Warga yang berasal dari Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo bertekad memperjuangkan hak atas tanah transmigrasi yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan sejak 1992.

 

Kuasa Hukum masyarakat transmigrasi enam desa, Gindha Ansori Wayka, mengatakan saat ini tim advokasi bersama masyarakat sedang melakukan konsolidasi sebagai persiapan langkah lanjutan apabila tidak ada penyelesaian konkret dari pemerintah.

 

“Rencana awal masyarakat ingin menduduki lahan yang mereka yakini sebagai haknya. Namun sebelum itu, masyarakat transmigrasi berencana mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur serta DPRD Lampung untuk meminta pemerintah segera mengembalikan hak-hak mereka yang selama ini diduga dikuasai PT PAL,” ujar Gindha usai melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2026).

 

Menurut Gindha, aksi tersebut merupakan bagian dari strategi advokasi yang ditempuh untuk mendorong pemerintah memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

 

Didampingi tim hukum Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (GAW Law Office), ia menilai penyelesaian persoalan ini tidak dapat terus berlarut karena menyangkut hak masyarakat transmigrasi yang selama ini merasa kehilangan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

 

“Aksi ini diharapkan menjadi momentum agar Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat penyelesaian konflik tanah transmigrasi di Mesuji,” katanya.

 

Gindha menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah hukum dan administratif. Di antaranya mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari, sekaligus meminta pembatalan HGU serta pengembalian tanah kepada masyarakat transmigrasi.

 

Selain itu, surat juga telah disampaikan kepada Menteri Transmigrasi untuk meminta pengembalian tanah transmigrasi yang menurut mereka dikuasai perusahaan.

 

Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung guna mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing), serta meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.

 

Menurut Gindha, pihaknya juga telah menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti kepada pemerintah daerah agar persoalan ini dapat dibahas melalui Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung.

 

Di sisi lain, masyarakat transmigrasi juga meminta tim kuasa hukum melaporkan dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP) dan Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP) ke Polda Lampung.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan masyarakat, dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada kurun 1993 hingga 1997 dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, menurut pihaknya, dokumen tersebut justru diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini belum pernah dikembalikan kepada warga.

 

“Laporan yang akan disampaikan ke Polda Lampung berkaitan dengan dugaan penggelapan SHP dan SKHP milik masyarakat transmigrasi yang hingga saat ini belum dikembalikan,” ujarnya.

 

Tak berhenti di situ, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan penguasaan tanah transmigrasi yang seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi apabila tidak lagi digunakan oleh penerima hak atau ahli warisnya, bukan dialihkan untuk dikuasai perusahaan.

 

Menurut Gindha, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah untuk Para Transmigran dan Keluarganya.

 

Ia menilai apabila benar terjadi penguasaan tanah yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka persoalan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perlu diusut oleh aparat penegak hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana aksi masyarakat serta berbagai dugaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!